Kantor DPM-Pemdes Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mamasa akan berlangsung pada 8 Desember 2021 mendatang.
Tercatat sebanyak 49 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak dari 15 kecamatan di Mamasa dan tahapan telah berlangsung sejak 1 Oktober 2021 lalu.
Hingga November 2021, berbagai tahapan telah dilaksanakan oleh panitia tingkat kabupaten dan juga tingkat desa. Kini, tahapan memasuki penetapan calon kepala desa (cakades).
Namun, dalam penetapan cakades beberapa masalah timbul, baik dari hasil proses seleksi bagi desa yang lebih dari lima calon maupun yang tidak.
Sesuai data yang dihimpun media Mandar News, salah satu masalah muncul di Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan. Di desa ini terdapat empat bakal cakades, tiga di antaranya telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan berkas, satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Gugurnya satu bakal cakades Timoro atas nama Rahmat Sirua berdasarkan surat pemberitahuan dari panitia kabupaten yang diterima oleh panitia tingkat desa.
Di dalamnya dijelaskan bahwa berkas atas nama Rahmat Sirua tidak lengkap sehingga tidak layak diloloskan sebagai cakades.
Dengan demikian, panitia tingkat desa melanjutkan tahapan dengan menetapkan hanya tiga cakades.
Setelah penetapan calon, panitia tingkat desa kembali menerima surat dari panitia tingkat kabupaten bahwa calon atas nama Rahmat Sirua memenuhi syarat untuk menjadi cakades.
Sekretaris panitia Pilkades Desa Timoro Johar Bonga Karaeng mengatakan, penetapan tiga cakades di Desa Timoro berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh panitia tingkat kabupaten.
Namun, setelah melakukan tahapan sesuai aturan yang ditetapkan ia merasa bingung lantaran diombang-ambing pemberitahuan susulan dari panitia tingkat kabupaten.
“Kami panitia tingkat desa benar-benar dilanda kebingungan,” ujar Johar saat dihubungi lewat telepon, Minggu (21/11).
Johar menyampaikan, panitia tingkat kabupaten seolah memaksakan bakal calon atas nama Rahmat Sirua untuk ikut dalam kontestasi Pilkades meskipun berkasnya tidak lengkap.
“Kami pantia Pilkades tingkat desa tidak berani meloloskan calon jika berkasnya tidak lengkap sesui aturan,” tegas Johar.
Jika panitia kabupaten menekankan agar meloloskan calon kepala desa atas nama Rahmat Sirua meskipun berkasnya tidak lengkap tentu panitia akan meloloskan.
“Supaya kami punya pegangan kuat, karena kami takut menyalahi aturan,” ucap Johar.
Berkas yang tidak dipenuhi oleh salah satu bakal calon di desa tersebut ialah surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana.
Panitia Pilkades Desa Timoro hanya menerima surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa bahwa yang bersangkutan tidak dicabut hak pilihnya.
Setelah itu, menyusul surat keterangan dari panitia tingkat kabupaten yang menerangkan bahwa surat keterangan dari Lapas Kelas III Mamasa menjadi kelengkapan berkas Rahmat Sirua untuk menjadi cakades.
“Tapi kami tidak berani mengambil tindakan kalau tidak sesuai juknis. Yang kami tunggu adalah surat keterangan dari pengadilan negeri,” kata Johar.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Mamasa Rosi Wardana mengatakan di Desa Timoro terdapat empat cakades yang memasukkan berkas ke panitia.
Setelah panitia tingkat desa melakukan verifikasi, satu di antaranya tidak memenuhi syarat berdasarkan kelengkapan berkas.
Namun, setelah penetapan, cakades yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mengajukan sanggahan kepada panitia desa yang ditembusi ke panitia tingkat kabupaten.
Panitia kabupaten pun berkonsultasi ke bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa mengenai hal tersebut.
Dari hasil konsultasi, bagian hukum mengeluarkan legal opini (LO) yang ditujukan kepada panitia Pilkades Desa Timoro.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa untuk kelengkapan berkas calon, tetap berdasarkan pada surat keterangan (Suket) dari pengadilan negeri.
Rosi mengatakan, panitia kabupaten memberikan kewenangan sepenuhnya kepada panitia tingkat desa untuk menentukan hal tersebut.
“Kami tidak bisa intervensi panitia tingkat desa,” tutup Rosi. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia