Pasangan Calon Bupati Majene nomor 1, Fahmi Massiara sampai saat ini belum memasukkan salinan izin cuti ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majene.
Ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2015 pasal 61 ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya yang menjadi Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal (6) Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kemudian dalam ayat (7) disebutkan "Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diberitahukan oleh Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota."
Hingga hari ini, Jumat (18/9/2015) KPUD Majene belum menerima salinan izin cuti Fahmi Massiara yang berpasangan dengan Lukman.
Anggota KPUD Majene divisi hukum, organisasi dan pengawasan, Arsalin Aras mengatakan bahwa ketika seorang wakil bupati maju kembali didaerah yang sama dan pemilihan yang sama dia harus ada cuti dari gubernur.
"Sekarang kan persoalannya beliau sementara mengurus proses cuti sejak tanggal 1 September Pak Fahmi itu sudah mengurus berarti ada keinginan baiknya, cuma surat cuti itu dari gubernur belum turun," jelas Arsalin.
Menurut Arsalin, tim Fahmi Massira sudah menyampaikan bahwa sementara mengurus proses cuti tertanggal 1 September. Proses izin cuti Fahmi Massiara sementara dalam proses. Niatan baik seorang wakil Bupati Majene ini mau mengurus cuti tapi terkendala ditingkat gubernur.
"Pada sisi ini saya melihatnya memahami bahwa ada upaya dari pasanga nomor urut satu ini untuk mengurus dia sangat hormat tunduk pada aturan main yang dikeluarkan oleh penyelenggara tapi kita kembali pada proses belum turunnya itu barang (Cuti)," katanya.
Aralin juga mengatakan bahwa sekarang ini pihaknya akan memberikan penilaian, apakah Panwaslu berikan toleransi itu karena sementara dalam proses pengurusan, yang jelasnya ketika orang berkampanye harus ada cuti.
"Panwaslah yang harus memberikan kejelian karena KPU kan tidak termasuk dalam mengawasi kecuali kalau ada rekomendasi dari Panwas kepada kami kami cermati dan akan mengambil sikap," kata Arsalin. (Irwan)