Skip to content
26/06/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Daftar Aset Kripto Legal Diperbarui, Peluang Genjot Minat Investor Lokal
  • Sosial Ekobis

Daftar Aset Kripto Legal Diperbarui, Peluang Genjot Minat Investor Lokal

Mandar News 26/06/2025

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
  • Telegram
  • WhatsApp
public

Jakarta, 26 Juni 2025 – Jumlah aset kripto resmi yang dapat diperdagangkan di Indonesia dilaporkan berkurang. Berdasarkan pembaruan dari Bursa Kripto, CFX, total aset kripto yang masuk dalam daftar resmi kini dikurangi dari 1.444 menjadi 1.153 aset kripto. Daftar tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pasar dan evaluasi berkala.

Pengurangan jumlah aset kripto yang sah diperdagangkan dilakukan melalui proses evaluasi yang ketat dan menyeluruh. CFX menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menerapkan prinsip kehati-hatian serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. 

Dalam pembaruan kali ini, jumlah token yang terdaftar Pengurangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen. Evaluasi ini mempertimbangkan sejumlah kriteria penting, termasuk representasi nilai digital, penggunaan teknologi distributed ledger technology (DLT) yang dapat diakses publik, adanya utilitas atau dukungan aset, transparansi kepemilikan dan transaksi, serta penilaian berbasis metodologi yang telah ditetapkan.

Pembaruan daftar ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi konsumen dalam bertransaksi aset kripto di dalam negeri.

Stimulus Positif bagi Industri Kripto Domestik

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik pembaruan daftar ini dan menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Bursa. Ia melihat langkah ini bukan hanya sebagai bentuk pengawasan pasar, tetapi juga sebagai stimulus positif untuk pertumbuhan industri kripto nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Bursa yang proaktif dalam melakukan evaluasi aset kripto. Ini adalah upaya penting untuk menjaga kesehatan pasar sekaligus memastikan hanya aset yang kredibel dan memiliki potensi berkembang yang dapat diperdagangkan di Indonesia,” ujar Calvin.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang ketat namun terbuka terhadap perkembangan pasar merupakan kombinasi ideal untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat. “Dengan masuknya aset-aset baru yang lebih relevan dan diminati pasar, potensi volume transaksi kripto domestik bisa meningkat secara signifikan. Hal ini tentu akan mendukung pertumbuhan industri secara keseluruhan, dari sisi investor, developer, hingga pelaku bisnis kripto,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari pengumuman tersebut, Calvin menjelaskan pihaknya segera melakukan evaluasi internal terhadap portofolio token yang diperdagangkan di platformnya. Hasilnya, dari 291 token yang dikeluarkan dari daftar legal, tidak satu pun sedang diperdagangkan di Tokocrypto. Hal ini menunjukkan komitmen Tokocrypto dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan selektif dalam memilih aset yang ditawarkan kepada pengguna.

Selain itu, Tokocrypto juga langsung mengambil langkah aktif dengan menambahkan 11 token baru yang kini resmi terdaftar dalam whitelist CFX. Beberapa di antaranya adalah World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL). Token-token ini dinilai memiliki potensi besar dari sisi adopsi teknologi maupun volume transaksi, dan mendapat sambutan positif dari komunitas pengguna Tokocrypto.

Kolaborasi Regulator dan Industri: Kunci Ekosistem yang Berkelanjutan

Calvin juga menyampaikan bahwa pedagang aset kripto dapat mengajukan usulan penambahan atau pengurangan aset dalam daftar whitelist melalui prosedur resmi. Model ini menunjukkan adanya kolaborasi erat antara regulator dan pelaku industri dalam membentuk ekosistem kripto yang inklusif, aman, dan berdaya saing.

“Kolaborasi ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan industri kripto di Indonesia. Kami yakin langkah ini akan mendorong adopsi yang lebih luas, menarik minat investor baru, serta membuka peluang baru bagi pengembangan teknologi blockchain lokal,” pungkas Calvin.

Dengan pembaruan daftar yang lebih selektif namun tetap membuka ruang inovasi, industri aset kripto di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjadi pendorong ekonomi digital nasional dalam jangka panjang.

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: Bali International Hospital Rampung Dibangun oleh PTPP: Tonggak Sejarah Baru Layanan Kesehatan Berstandar Global di Indonesia
Next: Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

Ponton Bali Benoa Marina Diluncurkan, Pelindo Melangkah Wujudkan Indonesia Destinasi Wisata Maritim Premium Dunia

Mandar News 26/06/2025
public
  • Sosial Ekobis

LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Long Weekend Tahun Baru Islam 1447 H

Mandar News 26/06/2025
public
  • Sosial Ekobis

Strategi Menggunakan Pinjaman Online Setelah PHK untuk Bertahan Hidup

Mandar News 26/06/2025
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (51) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (42) Kodim 1401 majene (96) KPU Majene (103) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (38) majene (1319) Malunda (46) mamasa (447) mamuju (250) mandar (222) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (42) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (50) polman (260) polres majene (364) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (54) Sosialisasi (48) sulawesi barat (87) sulbar (1338) TMMD (54) Unsulbar (56) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d