Rapat. Komisi III DPRD mengelar rapat dengan Disdikpora dan BKAD Majene, Rabu 20 Desember 2017.
Majene, mandarnews.com – Persoalan pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu bermasalah. Komisi III DPRD Majene sering memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Majene untuk hearing masalah ini.
Disdikpora dan BKAD sepertinya tidak belajar dari pengalaman. Masalah ini selalu saja menjadi persoalan setiap tahunnya. Seperti dana TPG yang terlambat dibayar bahkan menyeberang tahun.
- Baca kumpulan berita : Dana TPG
Tidak jauh beda dengan dana beasiswa berprestasi bagi siswa dan mahasiswa tidak mampu. Tahun 2016, Bupati Majene, Fahmi Massiara sudah menyerahkan secara simbolis dana beasiswa tersebut. Ternyata dinas terkait tidak membayarkan hingga kini.
Ketua Komisi III DPRD Majene, Adi Ahsan heran, kegiatan lain gampang dananya dicairkan. Sementara dana TPG dan beasiswa tidak demikian.
“Ini harus bagian dari evaluasi Pemda (Pemerintah Daerah). Saya heran, kenapa bisa lancar? Tidak perlu sebut kegiatannya apa. Beasiswa dan sertifikasi (TPG) kenapa lambat seperti ini?,” tegas Adi Ahsan.
Adi Ahsan menyebutkan, pihaknya setiap tahun menerima laporan dari guru dan penerima beasiswa soal kinerja Disdikpora. Seperti dana TPG triwulan IV dan beasiswa tahun 2016 hingga kini belum juga dibayarkan. Padahal, kata Adi Ahsan, dua persoalan ini tidak perlu jadi masalah dan menjadi urusan Komisi III.
- Baca kumpulan berita : Beasiswa
Oleh karena itu, Komisi III kembali melakukan pertemuan dengan Disdikpora dan BKAD Majene, Rabu 20 Desember 2017. Dalam pertemuan itu, Komisi III mendesak agar dana TPG triwulan IV dan beasiswa segera dibayarkan agar tidak menyeberang dan hangus.
“Ini sudah injury time pencairan, sisa enam hari kerja. Kalau tidak selesai itu bisa hangus lagi itu anggaran beasiswa, kalau TPG bisa menyeberang lagi,” tegasnya.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati kedua item itu dibayarkan Jumat 29 Desember 2017 pekan depan. Kalau tidak ditepati, Komisi III akan meminta Bupati untuk melakukan kontrol jajarannya yang dinilai tidak layak mengurus persoalan itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora, Nurdin mengatakan, dana TPG triwulan IV segera dibayarkan ke 1.251 guru TK, SD dan SMP. Ia menyebutkan, pembayaran itu menelan anggaran Rp 13,9 miliar dan sementara dalam proses.
“Kalau kita, kalau bisa minggu ini ya minggu ini. Tinggal prosesnya dibawa (ke BKAD). Di Disdikpora sudah selesai,” jelas Nurdin.
Untuk pembayaran beasiswa yang gagal dilakukan tahun 2016, masih akan melalui proses. Menurut Kasubdit Pemasukan dan Pengeluaran BKAD, Lukman, pihaknya masih akan melakukan perubahan SK Bupati terkait beasiswa tersebut.
Pasalnya, dalam SK itu menunjuk pembebanan anggaran di Disdikpora. Padahal, kata Lukman, Disdikpora hanya menverifikasi daftar penerima karena beasiswa itu adalah bantuan pendidikan di BKAD.
“Perbaikannya ke bagian hukum dalam hal mengubah konsideran diktum ke dua SK Bupati nama penerima,” kata Lukman.
Meski demikian, Lukman optimis pembayaran kepada 20 siswa dan mahasiswa bisa dilakukan Jumat pekan depan. Pembayarannya akan ditransfer ke Disdikpora kemudian diserahkan secara tunai ke penerima. Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi rekening penerima sudah tidak aktif.
“Jangan sampai tertutup (rekeningnya penerima). Dibayarkan secara tunai oleh Disdikpota dan menyalur langsung ke penerima. Target kami hari Jumat,” jelasnya. (Irwan Fals)