Suasana jumpa pers, Senin (31/8/2020) di Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Tersangka RD (23) harus berurusan dengan Kepolisan dan mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
RD diketahui melakukan perbuatan bejat yang sangat tidak terpuji. Ia melakukan perbuatan cabul terhadap nenek lanjut usia (lansia) yang berinisial JR (65).
Parahnya, aksinya ini direncanakan dan nekat memanjat dinding rumah korban kemudian masuk ke rumah korban dan selanjutnya memaksa masuk ke kamar korban dengan menyetubuhi korban, Selasa (25/8) malam.
Tak hanya itu, setelah melancarkan perbuatannya, tersangka bahkan membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi bahwa pada saat kejadian, ia bersama-sama saat kejadian untuk mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelaku pun tidak dapat mengelak perbuatannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, saat menggelar kegiatan press release dengan sejumlah wartawan di Ruang Data Polres Majene, Senin (31/8).
“Tersangka mengakui nekat melakukan perbuatan bejatnya karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lansia,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut AKP Jamaluddin, atas perbuatan tersangka, RD yang merupakan saah satu warga di Lingkungan Tanete, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun. Subsidaer Pasal 289 KUH. Pidana ancaman penjara 9 Tahun.
“Saat ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa Baju Daster, Sarung, Baju Kaos, Celana Jeans dan satu buah ikat pinggang,” tandas AKP Jamaluddin.
AKP Jamaluddin menambahkan bahwa awal terungkapnya kasus pemerkosaan ini karena korban mendatangi rumah orang tua pelaku.
” Jadi korban mengenali pelaku, korban tau pakaian serta ciri – ciri lain dari pelaku,” tutupnya. Putra.