Darmansyah (kemeja putih) saat mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim
Majene, mandarnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Majene akhirnya memvonis calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Darmansyah tidak bersalah atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Darmansyah dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Kamis (04/04/2019) kemarin. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, caleg Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) daerah pemilihan (dapil) Majene ini dijatuhi pidana 3 (tiga) bulan, subsider 1 (satu) bulan, dan denda 12 juta rupiah.
https://mandarnews.com/2019/04/04/tuntutan-jpu-tidak-sesuai-fakta/
Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Midirapi Batara Randa dalam persidangan, Jumat (05/04/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, lewat 1 jam dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 09.00 WITA.
Penasihat Hukum Darmansyah, Mustamin mengatakan, penjelasan majelis hakim sudah sesuai dan telah memenuhi unsur yang dimasukkan ke dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa.
“Unsur yang sangat sependapat dengan saya, sebagaimana yang telah saya masukkan ke dalam pembelaan yaitu unsur mengikutsertakan,” ujar Mustamin.
Mustamin kembali menegaskan, dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya dianggap keliru. Menurutnya, terdapat pasal dengan bunyi unsur-unsur pasal yang ditetapkan oleh JPU tidak logis.
Ia menyebutkan, salah satu pasal yang dianggap tidak logis adalah kata “mengikutsertakan”, artinya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Rusdi bersama dengan terdakwa Darmansyah diduga turun langsung ke lapangan untuk berkampanye.
Namun, ia melihat tidak ada pasal yang dianggap mengatur terkait kata “mengikutsertakan” atau “menyuruh”, sehingga dakwaan JPU dianggap keliru.
“Atas dasar ini, kami berkesimpulan dakwaan tersebut dianggap kabur dan tidak lengkap,” ungkap Mustamin.
Sementara itu, JPU Akbar mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene siap mengajukan banding paling lambat Senin, 8 April mendatang.
“Pasti banding, paling lambat 3 (tiga) hari kedepan,” tandas Akbar.
Terkait putusan bebas Darmansyah, Akbar mengatakan, majelis hakim terlalu banyak mengadopsi eksepsi (pembelaan) dari penasihat hukum. Olehnya itu, kejaksaan akan menuangkan hal tersebut ke dalam memori banding.
Reporter: Misbah Sabaruddin
Editor : Ilma Amelia