Vaksinasi MR fase pada siswa SMA. Credit Photo arukmantara
JAKARTA – Akhir-akhir ini muncul perdebatan dalam merespons penggunaan vaksin yang berasal dari bahan mengandung babi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) produk SII (Serum Intitute Of India) Untuk Imunisasi memperbolehkan penggunaan vaksin MR dengan alasan keterpaksaan.
Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Abdul Ghoffarrozin mengungkapkan, para ulama telah bersepakat atas keharaman pengobatan dengan benda haram atau najis. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, keharaman ini bisa berubah menjadi kebolehan.
Mazhab Hanafi mensyaratkan dua hal untuk mengubah keharaman menjadi kebolehan yakni adanya pengetahuan yang pasti bahwa benda haram/najis tersebut benar-benar bisa menyembuhkan dan tidak ditemukan benda halal.
Mazhab Maliki mensyaratkan keadaan darurat atau khawatir kehilangan nyawa. Sedangkan dalam mazhab Syafii, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab (Juz 9 hal. 54-55) menyatakan boleh secara mutlak dengan catatan pengobatan dilakukan dalam kondisi darurat dan tidak ditemukan obat yang suci. Namun Jika nantinya sudah ditemukan, hukumnya kembali haram.
Dikaitkan dengan vaksin MR, ada kondisi darurat (sangat berbahaya) bagi anak usia 9 bulan sampai 15 tahun yang tidak diimunisasi vaksin MR. Akan lebih berbahaya bila dalam waktu dekat masyarakat, terutama yang diduga rentan serangan virus campak dan rubella tidak mendapatkan imunisasi vaksin MR. Mereka bukan hanya berpotensi sakit berat dan mematikan, tetapi juga berpotensi menjadi pembawa penyebaran virus.
“Dengan demikian, maka dapat diposisikan adanya kondisi darurat atas imunisasi vaksin MR,” ujarnya.
Data Kementerian Kesehatan (2018) menyebutkan ditemukan wabah campak di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Selain itu, 32 juta anak Indonesia yang berumur 9 bulan hingga 15 tahun tidak terlindungi virus Campak dan Rubella.
Campak bisa menyebabkan kebutaan, kecacatan, radang otak, bahkan kematian. KLB Campak mengakibatkan 75 anak meninggal di Asmat dari 651 anak yang terjangkit Campak dari Desember 2017 hingga Maret 2018. Sementara, virus Rubella menyerang 49 santriwati dua pondok pesantren di Banjarbaru Kalimantan Selatan pada 6 September 2018.
Data ini menunjukkan harus ada langkah kongkret untuk meniadakan risiko wabah measles dan rubella. Cara yang dirasakan paling ampuh dan terjangkau adalah imunisasi vaksin MR secara merata karena kondisi darurat.
Masalahnya, vaksin MR yang tersedia diindikasikan mengandung gelatin babi. Dalam pengalaman pembuatan vaksin, dibutuhkan waktu lama untuk riset berkualitas hingga menemukan vaksin, setidaknya antara 15-20 tahun.
Itupun masih menyisakan kemungkinan gagal menemukan anti virus sampai membuat vaksinnya. Sehingga tuntutan mendapatkan vaksin MR yang halal, dalam waktu dekat adalah sebuah keinginan yang sulit diwujudkan.
“Dengan demikian, dapat dikatakan imunisasi dengan vaksin MR hukumnya diperbolehkan. Bahkan hukumnya dapat pula ditingkatkan menjadi “wajib”. Mengapa, karena konsekuensi dari kondisi darurat seharusnya tidak cukup dalam posisi “mubah” yang bermakna “terserah”, seseorang dan negara memiliki tanggung jawab untuk “mewajibkan” agar keadaan darurat dapat teratasi,” kata Abdul Ghoffarrozin.(rizaldy/KSP)