Pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibagikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Majene menuai kendala. Hal ini dikarenakan data penerima KIS masih merujuk data dari Bada Pusat Statistik (BPS) tahun 2011 sehingga terdapat data penerima yang sudah tidak layak menerima, seperti sudah meninggal, alih status seperti jadi Pegawai Negeri Sipi (PNS), pindah domisili dan lain lain.
Oleh karena itu, beberapa desa yang telah menerima KIS enggan membagikan kartu tersebut kepada warganya karena terdapat data penerima yang sudah meninggal dan sudah tidak layak lagi menerima KIS.
Kepala dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Majene, Asri Albar mengatakan, permasalahan data penerima KIS bukan permasalahan lokal tapi persoalan nasional. Menurutnya, kenapa data semrawut karena data KIS yang datang itu merujuk data BPS tahun 2011.
"Tahun 2011 hingga tahun 2015 itu sudah tentu bahkan sudah pasti ada perubahan dimasyarakat, ada yang tadinya miskin kemudian meningkat kehidupannya, ada juga yang meninggal dunia, atau pindah," tegas Asri saat ditemui setelah rapat bersama Bupati, Komisi III, camat, Lurah da Kepala Desa di ruang pola Kantor Bupati Majene, Senin (19/10/2015).
Asri menambahkan, Disosnakertrans bertugas untuk menvalidasi bukan mendata dam perlu dipahami bahwa bukan Disosnakertrans mengeksekusi siapa yang berhak sebagai penerima KIS.
"Kami hanya pada posisi memproses menetapkan dan memutuskan itu adalah kementerian sosial RI karena dana yang digunakan bersumber dari APBN," kata Asri.
Proses validasi yang dilakukan Disosnakertrans sudah berjalan tapi hasil dari validasi tersebut belum keluar. Validasi dilakukan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diserahkan kepada Disosnakertrans kemudian dikirim ke pusat dan hasilnya nanti akan keluar tahun 2016 nanti.
"Kalau masih belum berubah itu data berarti itu kesalahannya TKSK, kita belum bisa vonis TKSK itu kalau belum bekerja karena hasinya memang belum keluar," kata Asri.
Anggota Komisi III DPRD Majene, Abdul Wahab mengatakan, permasalahan penerima KIS sebanyak 64.819 itu yang perlu dilakukan validasi ulang dengan melibatkan stakeholder yang melibatkan Disosnakertrans, kepala desa/keluraha dan TKSK. Terkait apa bisa dilakukan penambahan menurut Permenkes itu dibolehkan melalui musyawarah desa atau kelurahan dimana perannya TKSK disitulah mereka melakukan validasi dari hasil musyawarah desa atau kelurahan.
"Selama ini ada ketidaksepahaman antara mereka,apa yang dilakukan TKSK itu kadang tanpa sepengetahuan pemerintah setempat sehingga data yang tercover data yang lama, padahal ada yang sudah meninggal, lalu kemudian ada ketidak sesuaian nama, alamat dan itulah yang perlu dilakukan validasi," kata Wahab.
Menurut Abdul Wahab, penambahan data penerima KIS tetap harus menempuh mekanisme yang sudah ditetapkan yaitu musyawarah desa atau kelurahan dan semua stakeholder harus duduk bersama untuk rapat dan melakukan koordinasi.
Data penerima KIS Kabupaten Majene berjumlah 64.819 jiwa dan KIS merupakam pengganti kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan BPJS kelas III dan iurannya termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah pusat. (Irwan)