Penulis: Zulkarnain Hasanuddin
(Anggota KPU Kabupaten Majene)
Sistem pendaftaran pemilih dalam pemilihan umum ada dua mekanisme, yaitu berdasarkan skala periode waktu serta berdasarkan hak dan kewajiban. Yang berdasarkan skala periode waktu terbagi dalam tiga jenis, yakni periodic list, continuos register list, dan civil registry.
Sistem pendaftaran pemilih yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah continuos register list, yaitu pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum atau pemilihan, dimana data pemutakhiran pemilih tersebut disimpan dan diperbarui secara berkelanjutan. Daftar pemilih pemilu tidak dibuang melainkan dimutakhirkan untuk digunakan pada pemilu berikutnya.
Sistem continuous register list ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di luar masa tahapan dan paling populer dengan istilah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam implementasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU di semua tingkatan melakukan koordinasi secara berkala dengan stakeholder (instansi) terkait sebagai forum bagi penyelenggara dalam melakukan proses verifikasi dan sinkronisasi data pemilih berkelanjutan sehingga data yang dihasilkan adalah yang setiap saat atau berkala dilakukan pemadanan untuk menghasilkan data pemilih untuk pemilu yang presisi, bersih, dan akurat.
Dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih, KPU terus meng-upgrade hasil pemadanan data antara data pemilih berkelanjutan dengan data kependudukan dengan pengkategorian:
(a). Data padan ialah data yang ditemukan sesuai dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan jajarannya ke bawah;
(b). Data meninggal ialah data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian;
(c). Data ganda ialah data yang memiliki kondisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama sama. Data ganda elemen yakni nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu sama;
(d). Data anomali ialah data yang memiliki elemen tidak lengkap dan tidak ditemukan padanannya;
(e). Data tidak padan ialah data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan; dan
(f). Data anggota kartu keluarga (KK) padan yang tidak ditemukan dalam daftar pemilih tetap (DPT) ialah data yang memiliki nomor kartu keluarga (NKK) yang sama tetapi salah satu anggota pada NKK tersebut tidak terdapat dalam daftar pemilih.
Dalam demokrasi elektoral, pemilih adalah elemen penting dalam menilai sebuah demokrasi berkualitas atau tidak, sehingga selalu dibutuhkan sebuah data yang akuntabel yang bermuara pada peningkatan kualitas pemilu dan pemilihan.
Demikian halnya dengan tujuan pemutakhiran data pemilih adalah untuk membuat daftar pemilih yang baik dengan kategori komprehensif, akurat, dan mutakhir, berdasarkan data pemilih yang telah tersedia.
Data pemilih tersebut diharapkan mampu dibaca oleh semua pihak yang berkepentingan dan memiliki otoritas, mudah untuk dihapus, terhadap informasi (nama-nama) yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan oleh karenanya mudah dimutakhirkan.
Setidaknya terdapat tiga isu dalam pendaftaran pemilih, yakni siapa yang dimasukkan dalam daftar pemilih, siapa yang melakukan pendafataran pemilih, dan apakah pendafataran pemilih adalah hak ataukah kewajiban.
Untuk isu siapa yang dimasukkan dalam daftar pemilih, terdapat prinsip setiap warga negara dewasa dimasukkan dalam daftar pemilih. Namun, terdapat beragam perbedaan kategori kedewasaan dalam perspektif setiap negara, seperti kategori umur dewasa di antaranya 16 tahun (Austria, Brasil, Kuba, Nikaragua, Somalia), 17 tahun (Indonesia, Korea Utara, Sudan, Timor Leste), 18 tahun (86 % negara demokrasi menganut batas ini), 20 tahun (Jepang, Liechtestein, Nauru, Maroko, Korea Selatan, Taiwan, Tunisia), dan 21 tahun (Bahrain, Fiji, Gabon, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maldives, Pakistan, Samoa).
Tentang isu siapa yang melakukan pendaftaran pemilih, berdasarkan pengalaman di sejumlah negara setidaknya ada tiga jenis, yaitu dilakukan oleh pemerintah, dilakukan oleh penyelenggara pemilu, atau dilakukan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan data dari pemerintah.
Pada mayoritas negara demokrasi, pendaftaran pemilih dilakukan pemerintah pusat/daerah (57 persen). Sementara di negara-negara Eropa (18 persen), pendaftaran pemilih dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu (electoral management body).
Pendaftaran pemilih selama enam kali pemilu pada masa Orde Baru dilakukan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang tidak lain adalah Departemen Dalam Negeri.
Terjadi perubahan pada Pemilu 2009, pemutakhiran daftar pemilih dilakukan oleh KPU berdasarkan data dari Departemen Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Dalam isu pendaftaran pemilih apakah merupakan hak ataukah kewajiban juga terdapat keanekaragaman. Sebagian besar negara-negara demokrasi (64%) menganut prinsip pendaftaran pemilih adalah kewajiban.
Kurang dari (50%) negara-negara Afrika dan bekas koloni Inggris menganut prinsip pendaftaran pemilih adalah kewajiban. Daftar pemilih akurat dalam arti luas dapat diukur dari tiga indikator, yaitu cakupan (comprehensiveness), kemutakhiran (up to date), dan akurasi (accuracy).
Berapa persen sesungguhnya derajat cakupan, derajat kemutahiran, untuk itu terlebih dahulu perlu diperkirakan berapa jumlah warga negara Indonesia, baik yang tinggal di Indonesia maupun yang tinggal di luar negeri, yang berhak memilih?.
Saat ini KPU telah menerbitkan PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagai legalitas sekaligus legitimasi untuk memastikan setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat terdaftar sabagai pemilih, dimana KPU kabupaten/kota pada saatnya (sesuai tahapan) akan membentuk petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian dokumen kependudukan (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dokumen lain (KK, Paspor, Surat Perjalanan laksana paspor) sesuai Pasal 29 ayat 2 huruf g dengan form daftar pemilih yang telah dilakukan sinkronisasi antara DP4 dengan DPB.
Akuntabilitas data pemilih tentu akan terus menjadi komitmen bagi KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilihan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi pemilih terdaftar sebagai pemilih. Tentu peran aktif seluruh pihak tetap menjadi harapan KPU agar terpenuhi syarat kualitas demokrasi.
Cara lain yang dilakukan oleh KPU saat ini untuk memastikan akuntabilitas data pemilih selain dengan pemutakhiran data berkelanjutan, juga dengan memanfaatkan teknologi informasi, yakni aplikasi mobile lindungihakmu atau cekdptonline.kpu.go.id yang telah dikembangkan oleh KPU.
Aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui Android untuk melakukan pengecekan setiap saat telah terdaftar atau tidak sebagai pemilih. Dengan sistem informasi ini, peran aktif masyarakat tentu juga menjadi hal yang sangat penting untuk pro aktif. Jika ada yang tidak terdaftar sebagai pemilih untuk melaporkan diri ke kantor KPU setempat, agar masyarakat tak kehilangan hak dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024. (*)