Ricuh. Aksi demo dari Sarekat Mahasiswa Menggugat diwarnai kericuhan di halaman Kantor DPRD Majene, Senin 20 November 2017.
Majene, mandarnews.com – Aksi demo dari Sarekat Mahasiswa Menggugat diwarnai kericuhan saat menggelar demo di Halaman Kantor DPRD Majene, Senin 20 November 2017.
Aksi itu menuntut pemerintah menjalankan Perda nomor 19 tahun 2015 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Majene.
Awalnya, aksi ini berjalan lancar. Massa aksi silih berganti berorasi di depan Kantor DPRD Majene. Kemudian, massa masuk di halaman untuk melakukan aksi lanjutan.
- Berita sebelumnya : Sarekat Mahasiswa Menggugat Demo DPRD Majene
Tak lama kemudian, massa aksi kemudian membakar ban di depan para pegawai dan polisi yang melakukan penjagaan. Pasalnya, Ketua dan Anggota DPRD Majene tidak menemui massa aksi saat menyampaikan aspirasi.
Namun aksi itu berupaya digagalkan petugas. Ban bekas yang telah dibakar dan disita. Hal itu membuat terjadi aksi saling dorong antara polisi dan massa aksi. Aksi bakar ban ini pun berhasil digagalkan.
Ketua DPRD Majene, Darmansyah dan Ketua Komisi I, Hasriadi pun menemui massa. Kemudian, mereka melakukan dialog seputar lima tuntutan massa Sarekat Mahasiswa Menggugat dari IM3I, KAMMI, IMM, SEMUT, KOPPMA dan Pondok Filsafat.
- Baca kumpulan berita tentang : Indomaret dan Alfamidi di Majene
Ada pun lima tuntutan massa aksi, antara lain, mendesak pemerintah untuk menegakkan Perda nomor 19 tahun 2015, menuntut pemerintah untuk mencabut izin toko modern yang melanggar Perda.
Selain itu, massa juga menuntut menindak lanjuti proses aturan jam kerja sesuai dengan pada 34 Perda nomor 19 tahun 2015, terkhusus DPRD Majene, mereka menuntut agar menjalankan fungsi pengawasannya sesuai aturan.
Terakhir, massa aksi meminta Kejaksaan Negeri Majene untuk melakukan penyelidikan hingga berlanjut ke tahap berikutnya sesuai kewenangan yang dimiliki. (Irwan Fals)