
Hendra, Koordinator Wilayah BEMNUS Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Koordinator Wilayah BEM Nusantara (BEMNUS) Mamasa menyoroti dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara masif yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Mamasa, khususnya di Mambi, Lambanan, Malabo dan Sumarorong.
Dugaan penyimpangan ini dinilai merugikan masyarakat pengguna yang berhak dan menyebabkan kelangkaan BBM ditengah masyarakat.
Hendra, Koordinator Wilayah BEMNUS Mamasa menegaskan bahwa praktik curang di tingkat SPBU ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Kami menerima banyak laporan bahwa sejumlah SPBU di Mamasa diduga melakukan penyaluran BBM bersubsidi dengan cara ilegal,” ujar Hendra.
“Modusnya bervariasi, mulai dari melayani pembelian BBM (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken, drum, atau wadah lain tanpa izin resmi, menjual BBM bersubsidi untuk dijual kembali oleh pengecer. Bahkan dugaan manipulasi data transaksi di dispenser dan penyaluran di luar jam operasi resmi untuk melayani pengecer ilegal,” ujarnya kembali.
Hendra menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar sejumlah dasar hukum, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Pasal 19 ayat (2) yang mewajibkan penyaluran langsung ke tangki kendaraan.
2.Surat Edaran BPH Migas: Melarang penjualan BBM bersubsidi ke jeriken tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari instansi terkait (Dinas Perikanan/Pertanian/UMKM).
- Ancaman Pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
Atas dasar dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan yang menyebabkan kerugian masyarakat yang berhak, BEMNUS Mamasa mengajukan tuntutan tegas:
- Copot Jabatan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Sulawesi Barat, yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan distribusi di tingkat daerah.
- Copot Jabatan Ketua Hiswana Migas Provinsi Sulawesi Barat, yang seharusnya menjadi mitra Pertamina dalam memastikan tata kelola niaga BBM berjalan sesuai aturan dan etika usaha.”
Hendra menambahkan, pencopotan ini penting sebagai langkah awal pembenahan total dan bentuk tanggung jawab moral atas kekacauan distribusi yang merugikan masyarakat kecil di Mamasa.
“Kami menuntut transparansi total. Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan BPH Migas harus segera turun tangan melakukan audit terhadap SPBU yang disebutkan dan menindak tegas oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tutup Hendra. (Ptr/rls)