
Jayanti, Sekretaris Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulbar, yang diberhentikan.
Mamasa, mandarnews.com – Terkait pemecatan dari jabatannya, beberapa aparat desa di Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Mamasa, Senin (18/4).
Jayanti, Sekretaris Desa Sendana yang diberhentikan mengaku mendatangi DPMPD untuk memenuhi panggilan dan sekaligus menanyakan alasan pemberhentian mereka.
“Kami aparat Desa Sendana ada delapan orang yang diberhentikan tanpa alasan,” kata Jayanti saat dikonfirmasi di depan kantor DPMPD.
Ia menyampaikan, mereka butuh kejelasan terkait aturan mana yang membuat Kepala Desa Sendana memberhentikan mereka.
“Karena bila dinilai dari kinerja, kami sangat rajin masuk kantor karena bisa dilihat dari absen kerja kami yang ada di kantor desa,” terang Jayanti.
Mereka pun mengaku sudah melayangkan surat sanggahan kepada kepala desa, namun belum ada jawaban.
“Soal SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala desa melalui rekomendasi dari camat kami menilai itu tidak mendasar atau tidak jelas karena isi dalam SK tersebut tidak menyebutkan apa sebabnya kami diberhentikan,” ungkap Jayanti.
Ia pun mempertanyakan mengenai tidak dicantumkannya alasan pemecatan dalam SK pemberhentian.
“Jika memang kami tidak bersyarat lagi, mengapa tidak dicantumkan seperti diberhentikan karena tidak cukup umur atau lewat umur atau apapun itu yang tidak bersyarat lagi sesuai aturan yang berlaku?” ujar Jayanti.
Pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman dan meminta lembaga bantuan hukum untuk mendampingi dalam proses selanjutnya.
‘Kami akan menempuh jalur hukum jika belum ada titik terangnya,” tegas Jayanti.
Merespons hal itu, Kepala Dinas PMPD Yahyadin Karim mengatakan, sebagai lembaga pembina pemerintahan desa, setelah ada laporan dari aparat yang diberhentikan tersebut, pihaknya langsung responsif melakukan pemanggilan terhadap mereka bersama dengan kadesnya untuk mendengarkan keterangan.
“Kami selaku pembina hanya bisa memfasilitasi permasalahan sesuai regulasi yang ada, namun kami pun menyampaikan bahwa kami bukan pengadilan,” ucap Yahya.
Setiap ada sanggahan atau permasalahan di desa tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan mengapa hal itu bisa terjadi dan mendengarkan sanggahan atau keterangan mereka, kemudian kami fasilitasi selama itu sesuai aturan dalam jangkauan kami,” terang Yahya.
Ia menyampaikan, permasalahan seperti penggantian atau pemberhentian aparat desa acapkali terjadi di desa lainnya.
“Namun, kami telah membentuk tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” tandasnya.
Tim yang dibentuk adalah tim tindak lanjut aduan masyarakat yang akan mengkaji atau merampungkan data kemudian mengeluarkan rekomendasi atas permasalahan tersebut.
“Jika ada yang tidak puas atas rekomendasi yang kami keluarkan, nantinya mereka pun bisa menempuh jalur lain, entah lewat Ombudsman atau mau sampai ke PTUN atau apapun itu mereka punya hak masing-masing,” kata Yahya.
Sedangkan saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sendana enggan berkomentar. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia