Kasatpol PP Kab Majene, Zaenal Arifin
Majene, mandarnews.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Majene, Zaenal Arifin angkat bicara terkait pemberitaan gaji tenaga kontrak (honorer) di satuannya yang katanya tidak dibayarkan selama tiga bulan, hingga akan melakukan mogok kerja.
Salah satu media online memberitakan bahwa gaji tenaga kontrak Satpol PP Kab Majene tidak dibayarkan sehingga akan melakukan mogok kerja. Tapi dalam pemberitaan itu tidak tercantum nama narasumber berita. Pihak Satpol PP pun tak ada memberikan penjelasan.
Kasatpol PP Kab Majene, Zaenal Arifin, mengaku dirugikan dengan pemberitaan itu karena pihaknya tidak diberi ruang memberi penjelasan terhadap tudingan yang menyudutkan itu.
“Harusnya kami juga diberi kesempatan untuk menjelaskan, agar pemberitaan berimbang. Kalau seperti ini, kami juga yang akhirnya terjepit. Pemikiran orang, kami yang tidak melakukan pembayaran padahal mekanismenya seperti itu dan sistem penggajian itu teknisnya di BKAD bukan di Satpol PP,” tandasnya.
Zaenal atau yang lebih akrab dipanggil Enal menjelaskan, jika selama ini sistem penggajian bagi tenaga kontrak dibayarkan tiga bulan sekali (triwulan).
” Jadi memang untuk pembayaran gaji selama tiga bulan belakangan itu, yakni Mei, Juni hingga Juli itu dibayarkan awal Agustus. Saya pikir tidak ada masalah, karena memang tiga bulan belakangan ini baru bisa dibayar awal bulan ini, karena sistemnya kerja dulu baru bayar,” tegasnya.
Menurutnya, mungkin saja tenaga kontraknya tersebut belum memahami mekanisme penggajian terhadap tenaga kontrak. Sehingga, ia memberikan pernyataan demikian kepada salah satu media.
Saat disinggung terkait personilnya yang akan mogok kerja, Zaenal membantah akan hal itu.
Menurutnya, ia dan pihaknya telah mengecek di lapangan dan tak ada personilnya yang melakukan mogok kerja.
“Kami memahami mengapa sampai demikian ada pemberitaan tersebut. Mungkin saja saudara kita dalam keadaan terjepit, hanya saja perlu memang dipahami bahwa memang penggajiannya dilakukan pertriwulan dan kerja dulu baru bayar, apalagi ini juga baru tanggal berapa saat memasuki Agustus,” tukas Enal.
Terkait penggajian, Enal mengaku telah berkoordinasi dengan kepala BKAD Majene dan direncanakan akan dibayarkan hari ini.
“Intinya, untuk Januari hingga April itu semua sudah dibayarkan. Hanya saja Mei, Juni, Juli ini baru bisa dibayarkan Agustus karena memang tugas kerja di Juli baru selesai,” katanya.
Enal juga menyebutkan, pihaknya akan memanggil personilnya termasuk narasumber yang ada di salah satu media tersebut, untuk memberikan penjelasan dan pemahaman tentang sistem penggajian.
“Kami juga tegaskan, jika tidak hanya satu orang saja yang belum dibayarkan, tetapi semua tenaga kontrak sebanyak 100 orang. Dan sistem penggajian juga tidak melalui kami, tetapi dari BKAD langsung mengirimkan ke rekening personil masing-masing,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kab. Majene Kasman Kabil menyampaikan, jika mekanismenya memang baru bisa dibayarkan di awal Agustus. Sesuai dengan ketentuan kerja dulu baru bayar.
“Intinya, proses pencairan sudah berjalan hari ini (Senin,3/8),” tutup Kasman. (Putra)