Jakarta, mandarnews.com – Pasangan calon (paslon) Suhardi Duka – Kalma Katta (SDK-Kalma) resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 1 Maret 2017. Gugatan tersebut terkait hasil perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PIlgub) Sulawesi Barat (Sulbar)
Saat dikonfirmasi, SDK menyebutkan, pihaknya didampingi Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Menurutnya, selisih 0,7 persen dari perolehan suara pemenang Pilgub Sulbar, ABM-Ennny dimanfaatkan SDK-Kalma untuk menggugat ke MK.
“Prinsip kami tidak menggugat paslon manapun, yang kami ingin uji perhitungan kami dengan KPU berbeda. Untuk itu kami ingin uji dengan fakta-fakta yang kami miliki dan KPU. “Terserah nanti Hakim MK yang memutus,” kata SDK via whatsaap.
Selain itu, SDK tetap optimis materi gugatan yang diajukan tersebut akan di terima MK. Hal ini diperkuat oleh Yusril yang dipilih SDK sebagai pengacara dalam menggugat ke MK.
“Lawyer kami tahu UU, tidak mungkin kita daftar kalau tidak bersyarat,” lanjut SDK.
Sebelumnya, KPU Sulbar telah menetapkan paslon nomor tiga, ABM-Enny sebagai pemenang Pilgub Sulbar saat rapat pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman suara tingkat Sulbar di Hotel D’ Maleo, Minggu 26 Februari lalu.
Baca : ABM_Enny Menangkan Pilgub Sulbar
ABM-Enny unggul tipis dari pesaingnya, paslon nomor urut satu, Suhardi Duka – Kalma Katta (SDK-Kalma) dan posisi terakhir Jenderal Salim Mengga – Hasanuddin Mas’ud (JSM-Hamas). Paslon ABM-Enny hanya selisih 4.753 suara dengan SDK-Kalma dan selisih 97.989 suara dengan JSM-Hamas.
“Rekap akhir, paslon 1 : 240.010, paslon 2 : 146.774 dan paslon 3 : 244.763. Total 631.547,” kata Komisioner KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin. (Irwan)
Berikut tahapan persidangan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota :