DPRD Polewali Mandar saat menerima Cipayung Plus di ruang aspirasi usai aksi unjuk rasa.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar berkomitmen mengungkapkan aspirasi yang dibawakan oleh organisasi kemahasiswaan dan pemuda (OKP) Cipayung Plus yang di antaranya terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD, Rabu (28/1/2026).
Saat menerima Cipayung Plus di ruang aspirasi, Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang dibawa secara bertahap dan terukur.
“Kami memahami bahwa adik-adik tidak hanya membutuhkan janji ‘Insya Allah’, tetapi bukti nyata,” tukas Fahry.
Dirinya pun meminta agar Cipayung Plus menyampaikan rekomendasi dan tuntutan secara tertulis, agar menjadi pegangan resmi dalam menindaklanjuti melalui komisi-komisi terkait, khususnya dalam hal ini Komisi II.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Cipayung Plus mengangkat beberapa isu, seperti ketidaktaatan ritel modern terhadap Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan tambang ilegal.
“Terkait isu yang kami bawa, kami menegaskan bahwa kita harus patuh terhadap regulasi: Perbup, Perda, dan Surat Edaran. Jelas diatur di dalamnya mengenai berbagai ketentuan, mulai dari uang receh, keamanan, hingga teknis lainnya. Pertanyaannya kemudian, kenapa seolah-olah ragu untuk menerapkannya di lapangan? Apakah Surat Edaran ini dianggap tidak penting? Untuk apa regulasi dibuat jika di satu tempat ditegakkan, di tempat lain diinjak-injak, dan tidak dijalankan secara benar di lapangan? Atau jangan-jangan ada ketakutan terhadap pengusaha-pengusaha tertentu? Ini menjadi perspektif di publik,” beber Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifai.
Karena itu, Cipayung Plus mendorong agar DPRD Polewali Mandar memberikan rekomendasi untuk melakukan pengecekan di lapangan terkait apakah pelaku usaha sudah memiliki izin, apakah izinnya masih berlaku, dan apakah operasional di lapangan sesuai dengan Surat Edaran.
Rifai mengemukakan, Cipayung Plus juga memiliki data bahwa banyak pelaku tambang yang tidak memiliki izin atau masih berstatus ilegal, namun tetap beroperasi.
“Dari hasil pengecekan, hanya tiga yang menyetor ke daerah, sementara sisanya tidak. Alasannya masih eksplorasi, padahal di lapangan tetap beroperasi. Jangan sampai alam kita dirusak dan seperti di Sumatera sana baru kita sadar,” ungkap Rifai.
Menurut Rifai, DPRD Polewali Mandar harus melakukan langkah-langkah preventif. Selain mendorong peningkatan pendapatan daerah, lingkungan juga harus dijaga dan memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi semua pihak.
“Terkait RTH, kami meminta agar DPRD Polman membuat dan mengecek step plan secara menyeluruh, apakah perencanaan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan,” imbuh Rifai.
Anggota DPRD Polewali Mandar, Nurdin Tahir, menyampaikan jika lembaga legislatif tersebut bakal turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan rite modern yang berkaitan dengan Surat Edaran.
“Perlu kami sampaikan, menurut pemahaman kami, Surat Edaran bersifat imbauan. Namun, justru karena itulah kami turun ke lapangan untuk melihat implementasinya,” ujar Nurdin.
Untuk itu, ia pun meminta kepada Cipayung Plus untuk meningkatkan pengawasan. (ilm)
