Kajari Polewali Mandar, Nurcholis, dalam pemusnahan barang bukti bersama Wakil Bupati Polewali Mandar, Andi Nursami Masdar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar melakukan pemusnahan barang bukti kasus yang terjadi dalam periode semester II 2025, yaitu Juni-Desember.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar, direbus, dan diblender.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah dari kasus narkoba berupa sabu-sabu seberat 66,4743 gram, ganja seberat 499,840 gram dari satu tersangka, obat-obatan terlarang 4.675 butir, beserta alat pendukungnya seperti korek dan gunting.
“Turut juga dihancurkan barang bukti dari kasus tindak pidana lain, seperti pedang, senjata tajam, ponsel, pakaian, dan celengan yang digunakan untuk menyimpan uang atau peralatan dengan tujuan keinginan barang bukti,” ujar Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, kepada awak media, Senin (1/12/2025).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti kasus narkoba telah diuji di lab untuk memastikan barang tersebut asli.
Nurcholis menyampaikan, tugas kejaksaan bukan hanya mengeksekusi secara fisik.
“Tapi juga mengeksekusi barang bukti dan biaya perkara,” kata Nurcholis.
Di Polewali Mandar, menurut Nurcholis, ada rata-rata 10 kasus penyalahgunaan narkoba per bulan.
Sehingga, jumlah kasus narkoba yang buktinya dihancurkan ini sekitar 60-an dan menjadi kasus tertinggi dan trennya belum pernah berubah. (ilm)
