
Majene – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majene memanggil salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Majene. Pemanggilan itu dilakukan lantaran ASN berinisial AA tersebut diduga kampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Ali Baal Masdar – Enny Anggraeni (ABM – Enny) di media sosial, facebook.
“Kita tindak lanjuti sesuai laporan masuk. Dia (AA) mengacungkan jari (nomor 3) saat foto bersama istri paslon ABM kemudian di upload ke medsos,” kata Ketua Panwaslu Majene, Muhammad Irjan, Jum’at 11 November 2016.
Selain ASN, salah satu perangkat Desa Pamboborang juga dipanggil. Salah kepala dusun di Desa Pamboborang berinisial S tersebut dipanggil lantaran menggunakan antribut paslon Suhardi Duka – Kalma Katta (SDK – Kalma) saat kampanye di Lapangan Rangas, Senin 7 November 2016 lalu.
“Sebenarnya tidak apa-apa terlihat saat kampanye tapi dia (S) memakai atribut paslon. Kan aparat desa dilarang memakai atribut paslon,” ungkap Irjan.
Saat ini, Panwaslu telah menangani dua kasus dugaan keterlibatan ASN dan perangakat desa. Pihaknya tengah mengkaji dua kasus tersebut kemudian akan diserahkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Panwaslu menghimbau kepada seluruh ASN dan perangkat desa tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 15 Februari 2017 mendatang. (Irwan)