Berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pemerintah Kabupaten Majene melakukan sidang kode etik terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Sohrawati. Sidang ini digelar karena Sohrawati yang bekerja pada Dinas Kesehatan Majene diduga menkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati Majene di media sosial, facebook, Rabu (18/11/2015) siang tadi.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup diruang rapat sekertariat daerah ini, Sohrawati mengaku punya akun facebook atas nama Sohra Wati, namun ia tidak tahu menahu menggunakan facebook. Postingan yang terunggah foto pasangan calon nomor urut 3 ini bertuliskan "Salam 3 jari Insyah Allah menang" melalui akun facebooknya.
Sohrawati mengaku, bukan dia yang mengunggah foto ke facebook, melainkan Farahdiba yang tak lain adalah anak dari Risal Sirajuddin. Namun hal itu ia ketahui tapi tidak dilarang olehnya. Sohrawati juga mengaku selama ini tinggal bersama keluarga Risal Sirajuddin karena sejak kecil ia merawat anak Risal.
"Ini ada pembiaran, ia tahu kalau foto tersebut terunggah di facebooknya tapi tidak dilarang," kata Sekda Majene, Syamsiar Muchtar.
Akibat perbuataannya, Sohrawati mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Hingga saat ini, pemkab Majene sudah tiga kali melakukan sidang kode etik terhadap ASN terkait dugaan menkampanyekan salah pasangan calon lewat media sosial. Pertama Sopyan Ilbas yang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala, Anwar dijatuhi sanksi dengan tidak diloloskan prajabatannya di LAN Makassar dan terakhir Sohrawati dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. (Irwan)