Barang bukti | Ist
Pasangkayu, mandarnews.com – Ditnarkoba Polda Sulbar menangkap pasangan di kamar Hotel Buana Beach Kabupaten Pasangkayu, Senin 30 April 2018.
Seorang pria bernisial AT dan wanita VV diamankan polisi lantaran diduga mengkomsumsi narkoba jenis sabu. Keduanya berasal dari Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.Anggota polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa 12 Sachet bening yang berisikan sabu, satu alat isap, satu buah kaca pireks, satu unit timbangan digital, satu buah pipet sendok dan tiga sachet kosong,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura Mappeare.
Atas perbuatannya, kini AT dan VV serta barang bukti berada di Polda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AT diancam hukuman penjara minimal lima hingga 20 tahun.
“AT” dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Sementara VV diancam 4 hingga maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Irwan Fals)