Tiga truk langsung digiring ke Polres Majene, Kamis (7/4).
Majene, mandarnews.com – Menindaklanjuti permintaan masyarakat terkait penertiban kendaraan truk terbuka bermuatan pasir, tanah urug, batu, dan pasir batu (sirtu) yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian langsung menginstruksikan seluruh personelnya, khususnya Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) untuk memberikan tindakan tegas khusus kepada truk terbuka yang beroperasi tidak sesuai prosedur.
Terbukti, tiga truk terbuka yang memuat timbunan langsung jadi bidikan karena beroperasi tidak sesuai prosedur. Timbunan yang diangkut tidak diberikan penutup sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Terlihat tiga truk terbuka pengangkut timbunan itu digiring ke Polres Majene untuk diberikan tindakan berupa tilang sekaligus pemahaman agar para supir truk tidak lagi mengulangi tindakannya dan lebih tertib saat beroperasi, Kamis (7/4).
Ipda Finsa selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Polres Majene menyebutkan, tiga truk terbuka ini diamankan karena sangat berpotensi membahayakan pengendara di jalan protokol, apalagi pada saat arus lalu lintas sedang ramai.
“Selain itu, hal ini juga sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai truk pemuat timbunan ini yang setiap hari lalu lalang di jalan protokol,” ujar Ipda Finsa.
Ia menegaskan, sebenarnya petugas di lapangan sudah sering kali mengingatkan para supir yang memuat materil yang disebutkan.
“Namun karena mereka malas dan tidak mau repot ya terpaksa kami tilang,” tutup Ipda Finsa. (Mutawakkir Saputra/rls)
Editor: Ilma Amelia