Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Majene, Jumriani
Majene, mandarnews.com – Surat Edaran Bupati Majene Nomor 470 Tahun 2019 beberapa bulan lalu secara jelas menerangkan tentang larangan penggunaan tabung gas Elpiji 3 kg oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha yang memiliki pendapatan diatas rata-rata.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Majene, Jumriani, apabila didapati seorang ASN menggunakan tabung gas elpiji yang hanya diperuntukkan bagi kalangan bawah tersebut akan dikenakan sanksi.
“Sanksi yang diberikan pemerintah adalah tabung tersebut akan diambil,” ujar Jumriani, Selasa (22/10/2019).
Jumriani menjelaskan, kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg sampai saat ini bukan karena adanya pengurangan unit tabung dari agen ke pangkalan. Hanya saja, terkadang bagian untuk masyarakat sedikit karena pangkalan masih sering mengirimi pelaku usaha yang sudah berpenghasilan diatas rata-rata, padahal itu juga dilarang.
“Kita akan bekerja sama dengan pangkalan dan meminta agar tidak memberikan lagi tabung gas bersubsidi kepada pelaku usaha yang berpenghasilan atau bermodal diatas rata-rata agar tepat sasaran,” ucap Jumriani.
Selain meminta kerja sama terhadap pangkalan, pihaknya juga akan meminta kepada agen produksi agar memberikan sanksi terhadap pangkalan yang masih menyalurkan tabung 3 kg tersebut kepada ppelaku usaha yang sudah berpenghasilan diatas rata-rata dan memberikan sanksi terhadap pengecer yang mempermainkan harga.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi terhadap pengecer yang mempermainkan harga dan pangkalan karena yang berhak memberikan sanksi adalah dari agen sendiri,” kata Jumriani.
Ia pun berharap, ASN dan pelaku usaha berpenghasilan diatas rata-rata yang menggunakan tabung gas elpiji 3 kg beralih menggunakan tabung gas elpiji 5,5 kg atau di atasnya. (Putra)
Editor: Ilma Amelia