Alfamidi di Jalan Jenderal Sudirman, Majene
Majene, mandarnews.com – Setelah bertahun-tahun beroperasi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) baru menyadari dua toko swalayan, Indomaret dan Alfamidi ternyata melanggar aturan.
- Baca juga :Â Swalayan Menjamur, Pedagang Tuntut Pemkab Konsisten
Aturan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene nomor 19 tahun 2015 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kabupaten Majene.
Hal itu berada pada Bab X waktu pelayanan pada pasal 33 ayat 1 dan 2. Disitu disebutkan, Senin sampai Jumat waktu buka mulai pukul 10.00 wita sampai pukul 22.00 wita. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, buka mulai pukul 10.00 wita sampai pukul 23.00 wita.
Indomaret samping Kantor KNPI Majene
Sementara itu, untuk hari besar keagmaan atau hari tertentu lainnya, bupati dapat menetapkan waktu pelayanan melampaui pukul 22.00 wita.
Di Kecamatan Banggae Timur, Majene, ada dua toko swalayan yang buka non stop. Antara lain Indomaret di samping Kantor KNPI Majene buka 24 jam. Sementara Alfamidi dekat Polres Majene juga buka 24 jam.
- Baca kumpulan berita tentang :Â Alfamidi
Kepala Dinas PTMPTSP Majene, Mithhar mengatakan, hal itu baru disadari setelah membaca Perda tersebut. Sebab, di daerah lain toko sejenis buka 24 jam dan setiap daerah ternyata beda-beda aturannya.
Untuk itu, pihaknya akan segera menyurati dua toko swalayan itu. Hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Kami akan menyurati karena pelayanan harus dibatasi, ada Perda yang jelas (aturannya). Semua akan kita surati,” kata Mithhar, Selasa 17 Oktober 2017.
- Baca kumpulan berita tentang :Â Indomaret
Selain itu, dalam Perda juga diatur sanksi bagi toko swalayan yang langgar aturan. Sanksi itu berupa peringatan lisan, teguran tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi ini akan diberlakukan jika toko swalayan itu tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pihak Dinas PMPTSP sebelumnya telah melakukan teguran terhadap Alfamidi. Pasalnya, pengelola Alfamidi telah berkunjung ke Kantor Dinas PMPTSP soal teguran terhadap Tok Mitra. Sebab, pemasok barang toko itu ternyata adalah Alfamidi. (Irwan Fals)