Penyuluhan Pencegahan TPPO oleh Direktorat Binmas Polda Sulbar di Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Menyikapi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar tidak menjamur di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, Ditbinmas aktif melakukan penyuluhan kejajarannya.
Di Polres Majene, terlihat Direktorat Binmas yang dipimpin langsung oleh Wadir Binmas Polda Sulbar AKBP Setiyo Hartono melakukan penyuluhan tentang pencegahan TTPO, Jumat (7/7/23) di aula Mapolres.
Wadir Binmas Polda Sulbar AKBP Setiyo Hartono mengungkapkan TTPO tentu merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng martabat kehidupan manusia. Dimana perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.
Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.
Untuk itu, kata Wadir Binmas perlu perhatian serius mengantisipasi terjadinya TPPO di wilayah Kabupaten Majene melalui dukungan seluruh elemen baik TNI-Polri dan masyarakat dalam berperan aktif menyikapi masalah perdagangan orang ini.
“Berdasarkan data yang ada saat ini pekerja Imigran kita ini sangat banyak, baik yang Legal maupun Ilegal, sehingga melalui kesempatan ini kita akan mengetahui bersama prosedur untuk menjadi pekerja Migran,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majene Hj. Hasdinar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa untuk menjadi pekerja migran Indonesia tidak sembarangan.
“Ada prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki dokumen yang lengkap, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta cukup umur minimal 18 tahun,” jelasnya.
Bersamaan itu, Hj. Hasdinar mengapresiasi kepolisian yang begitu perhatian terhadap TTPO.
Menurutnya kegiatan ini sangat bagus dan bermanfaat.
“Tentunya kita harus menindaklanjuti kegiatan ini dengan mensosialisasikan ke masyarakat tingkat bawah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi. Perlu ada perhatian khusus terkait persoalan perdagangan orang ini, lebih baik kita mencegah dari pada mengobati dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi di wilayah Kabupaten Majene,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi dalam materi yang disampaikan mengatakan, perdagangan orang tentu merupakan bentuk kejahatan terorganisir dan pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Perdagangan orang itu sendiri dapat diartikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancam kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penggunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“Ada beberapa contoh eksploitasi yang sering dialami oleh para korban TPPO seperti pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, pemanfaatan seksual, organ reproduksi scr melawan hukum memindahkan atau mentransplatasi organ atau jaringan tubuh dan sebagainya,” tandasnya.
(Mutawakkir/rls)