ilustrasi sabu
Mamuju, mandarnews.com – Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar), mengamankan tiga orang terduga pengguna narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, menyampaikan tiga tersangka yang diamankan berinisial, BA, YD dan KL.
“Bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Di tangan BA ditemukan barang bukti 1 paket Sabu seharga Rp850ribu,” terang AKBP Syamsu, Senin 25/05
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dari hasil interogasi tersangka BA yang mengakui bahwa narkoba sabu diambil dari tersangka YD dan KL dengan cara patungan.
Tersangka YD (29) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju. Sementara KL adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar.
“Telah diamankan di Ditnarkoba, ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” jelas Kabid Humas.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga terduga pengguna narkoba jenis sabu diamankan pada 12 Mei lalu.
Reporter: Sugiarto