Kepala Disdikpora Kab Majene, Ir H Iskandar, MM
Majene, mandarnews.com – Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kab. Majene memperpanjang masa belajar di rumah bagi anak didik mulai tingkat TK sampai SMP. Tapi batas akhir perpanjangan tidak disebutkan.
Perpanjangan belajar di rumah diumumkan oleh Disdikpora setelah pihaknya resmi menerima Surat Edaran Bupati Majene No. 2 Tahun 2020 tentang kebijakan penyelenggaraan sistem bekerja dan belajar di rumah di wilayah Kabupaten Majene.
Menurut Kepala Disdikpora Kab Majene, Ir H Iskandar, MM, melalui sambungan telpon, Sabtu (4/4), bahwa perpanjangan belajar di rumah sampai saat ini belum dapat ditentukan sampai kapan sesuai dengan SE Bupati.
“Yang jelasnya ini berlaku mulai 1 April 2020. Jadi kami terima SE Bupati sejak 1 April 2020. Di SE Bupati Majene tidak ditentukan sampai kapan para siswa atau anak didik akan belajar di Rumah. Yang jelasnya, itu disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19,” kata Iskandar.
Menurutnya, terkhusus kepala sekolah dan guru dalam proses belajar mengajar di rumah diarahkan untuk melakukan hal-hal berikut :
1. Kepala Sekolah membuat jadwal tugas masuk kerja secara bergiliran
maksimal 3 orang setiap hari.
2. Guru yang melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah melaporkan melalui daring pada group WhatsApp atau google drive yang dibuat oleh bidang ketenagaan Disdikpora berupa foto kegiatan dan daftar siswa yang dilayani. Laporan dikirim periode satu kali perminggu.
3. Aktivitas guru selama dalam pembelajaran di rumah dilaporkan melalui upload aktivitas pada WA group MKKS bagi kepala sekolah SMP, group kepala sekolah bagi kepala SD, group kepala TK bagi Kepala TK, Group MGMP bagi Kepala SMP dan group KKG bagi kepala SD atau TK. Laporan dikirim periode 2 kali seminggu.
“Jadi hal tersebut perlu dilakukan agar stabilitas pendidikan di Kab. Majene tetap terjaga,” pungkasnya.
Iskandar menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakan tersebut sebagai optimalisasi upaya pencegahan meluasnya penyebaran dan penularan Covid – 19 bagi seluruh aparat pemerintahan, satuan pendidikan dan masyarakat Kabupaten Majene. Serta berupaya untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko Covid – 19 di wilayah Kab. Majene.
Lebih jauh, Iskandar mengatakan, selain dari menindak lanjuti SE Bupati Majene, perpanjangan belajar di rumah juga sesuai dengan SE Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran C – 19.
Ia berharap agar satuan pendidikan berbagai lapisan untuk mengindahkan SE Bupati Majene tersebut, sehingga harapan untuk memotong mata rantai penyebaran C – 19 dapat terlaksana. (Putra)