Majene, mandarnews.com – Mulai besok, Senin (20/7), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Majene meniadakan pelayanan tatap muka. Ini salah satu konsekuensi surat edaran bupati nomor 03/SE-GTC19/2020.
Surat edaran Bupati Majene itu mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan tenaga kontrak dalam upaya pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kabupaten Majene sebagai bagian kebijakan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten.
Karena surat edaran itu mengamanatkan ASN dan tenaga kontrak untuk bekerja di rumah maka pelayanan di kantor praktis tidak akan ada untuk sementara. Namun Disdukcapil Majene harus mencari solusi agar warga masih dapat menerima pelayanan.
Untuk itu, Disdukcapil Majene hanya membuka layanan berbasis daring/online via aplikasi whatsapp yang bisa diakses melalui Nomor HP/Whatsapp : 085 333 222 303. Melalui layanan ini, Pengurus hanya perlu menyiapkan berkas untuk diupload ke whatsapp nomor hp yang tercantum di atas.
Disdukcapil Majene mensyaratkan, nomor telepon dan email yang digunakan harus aktif dan milik salah seorang dalam kartu keluarga yang diurus karena hasil dokumen tersebut akan dikirim langsung ke email/Hp tersebut dalam bentuk PDF. Selanjutnya pengurus dapat mencetak secara mandiri menggunakan kertas ukuran A4-80 gram.
Beberapa bulan terakhir atau sejak dipimpin H. Muh. Asri Albar, SE, M.Si, Disdukcapil melakukan inovasi pelayanan. Yakni, selain perbaikan pelayanan di kantor, Disdukcapil juga melakukan pelayanan keliling dan pelayanan melalui whatsapp.
Sekarang, mulai besok Disdukcapil Majene hanya menerima pelayanan whasapp, karena kasus positif Covid-19 kembali ada di Majene sehingga mengharuskan Bupati mengeluarkan surat edaran pembatasan pergerakan ASN. Surat edaran itu berlaku dari 20 Juli hingga 25 Juli 2020 atau berlaku lima hari maka pelayanan Disdukcapil melalui whatsapp juga akan dilakukan selama lima hari, sama dengan masa berlakunya surat edaran bupati. (rizaldy/prokompi)
