Upacara PTDH di Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Sirajuddin Ganing Bripda NRP 95020357, jabatan terakhir Banit Turjawali Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Majene harus mengakhiri karirnya di kepolisian setelah resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat (Sulbar) Nomor: Kep/246/XII/2022 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat. Meskipun hanya foto yang ditampilkan, keputusan ini tetap sah secara kedinasan.
PTDH tersebut juga dikuatkan dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Majene Iptu Abdul Rajab menjelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada Bripda Sirajuddin Ganing karena disersi.
“Biripda Sirajuddin Ganing tidak pernah masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas,” kata Iptu Abdul Rajab.
Ia menambahkan bahwa selama memulai tugasnya di Polres Majene, Bripda Sirajuddin Ganing sudah sembilan kali disidang, dua di antaranya sidang kode etik dan tujuh kali sidang pelanggaran disiplin.
Sementara itu, Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian yang memimpin upacara tersebut mengatakan, penerapan reward dan punishment di lingkungan Polri memang sangat penting.
Selain untuk tujuan besar, juga sebagai motivasi kerja dan efek jera agar personel lainnya tidak terjatuh pada pelanggaran yang sama.
“Intinya, yang baik harus dijaga dan yang negatif harus kita hilangkan,” ujar AKBP Febryanto.
Bersamaan dengan itu, penyandang dua bunga tersebut juga menyayangkan hal tersebut.
“Momentum hari ini, saya berdoa tidak ada lagi selama karir saya, saya menjadi Irup PTDH,” tukaa AKBP Febryanto.
Ia juga mengajak seluruh personel untuk kembali mengingat bagaimana perjuangan menjadi anggota Polri dan diberikan kesempatan oleh Yang Maha Kuasa menjadi anggota Polri dari sekian ribu pendaftar dulu.
“Hari ini kita bisa menggunakan pangkat dan jabatan ini, semua itu anugrah yang harus kita pertanggungjawabkan. Apa caranya atau wujudnya? Tentu bekerjalah dengan baik. Ingat, apalagi yang sudah berkeluarga, ingat anak istri. Saya berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tutup AKBP Febryanto. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia