Kepala Diskoperindag Majene, Busri K.
Majene, mandarnews.com – Kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Majene makin parah. Beberapa pekan terakhir warga hingga pedagang mengeluhkan stok minyak.
Kondisi ini dirasakan warga sejak dilakukannya satu harga atau subsidi. Hal ini semakin parah beberapa pekan terakhir. Sejumlah pedagang mengaku pasrah karena sejak dua minggu barang yang diperoleh sangat sedikit, yakni satu hingga dua dus minyak goreng bahkan tidak ada.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Majene mengaku telah melakukan upaya agar stok minyak goreng dapat kembali normal.
Kepala Diskoperindag Majene Busri K mengaku telah melakukan beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) agar mengetahui penyebab kelangkaan minyak.
Sayangnya, dalam sidak yang dilakukan tidak ditemukan ada toko, baik ritel modern ataupun pasar tradisional melakukan penimbunan.
“Kami masuk ke gudang-gudang tapi tidak menemukan, tapi kami akan tetap melakukan sidak kembali untuk betul-betul memastikan bahwa memang tidak ada penimbunan yang membuat kelangkaan minyak goreng,” jelas Busri, Senin (21/2).
Ia menyampaikan, sidak tersebut dilakukan karena memang mendapat laporan dari warga sehingga ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu, untuk mempercepat kenormalan, pihaknya juga akan melakukan rapat tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat membahas kelangkaan minyak goreng dengan harapan dapat memberikan solusi.
Sementara terkait belum meratanya satu harga di sejumlah pedagang di pasar setelah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 1 Tahun 2022 memang selama satu bulan diberikan waktu untuk sosialisasi.
Masih banyak pedagang yang ditemui belum menerapkan satu harga karena beragam alasan, mulai dari barang diperoleh dari luar daerah, adanya barang lama, dan lainnya.
“Apabila dalam waktu satu bulan ini belum juga diindahkan maka kita akan melakukan pemberhentian penjualan yang mereka lakukan. Begitu pun jika dalam waktu sidak nanti ditemukan penimbunan maka kita akan lakukan pencabutan izin usaha,” tegas Busri.
Namun, saat ini pihaknya memperoleh pernyataan dari pedagang bahwa barang yang diperoleh dari distributor atau pemasok sangat terbatas atau sedikit. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia