Tahapan seleksi Dewan Pendidikan tingkat provinsi Sulawesi Barat yang dimulai Senin, 01 Februari langsung menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satu hal yang memicu protes itu karena Dinas Pendidikan Sulbar
mempersyaratkan calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi harus berdomisili di Mamuju. Disamping itu, panitia juga diminta agar memudahkan pendaftaran dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Koordinator Generasi Muda Malaqbiq ( GMM ) Sulawesi Barat, Jarnawi Manambung dalam keterangan persnya Senin (01/02 ) menyatakan persyaratan harus berdomisili di Mamuju bagi calon anggota Dewan Pendidikan adalah sikap diskriminatif dan tidak sejalan dengan nilai – nilai ke- Malaqbian dalam bersulawesi barat.
“Dinas Pendidikan Sulbar harus mencabut syarat diskrimanatif itu, tidak boleh terjadi sikap membeda-bedakan potensi calon atas dasar asal daerah, ingat Sulbar ini dibentuk untuk semua tanpa membedakan asal usul daerah, agama dan suku,” kata Jarnawi yang juga guru di Majene.
Terkait dengan seleksi Dewan Pendidikan Sulbar, pada 01 Februari 2016, Dinas Pendidikan Sulbar mengeluarkan pengumuman melalui media massa tentang penerimaan calon anggota Dewan Pendidikan Sulbar.
Selain syarat pendidikan dan kesehatan, di poin 4 Dinas Pendidikan mencantumkan syarat bahwa harus berdomisili di ibukota Sulbar.
Tidak ada penjelasan detail di pengumuman itu apakah Domisili di ibukota Sulbar itu termasuk semua wilayah kabupaten Mamuju yang relatif jauh seperti Balak-Balakang, Tommo atau Bonehau.
Pengumuman itu ditandatangani kepala dinas Pendidikan Sulbar, Muzakkir Kulasse. Dalam pengumuman tersebut ditulis bahwa formulir diambil secara manual di kantor dinas Pendidikan Sulbar di Mamuju dan pendaftaran berakhir 05 Februari 2016. Belum ada kejelasan apakah seleksi akan ditangani Tim Seleksi atau dilakukan dinas pendidikan Sulbar.
Menurut Jarnawi, syarat domisili harus di Mamuju itu mengada – ada, karena walaupun anggota Dewan Pendidikan tinggal di ibukota Sulbar (Mamuju) namun bermukim di kecamatan yang relatif jauh justru lebih dekat calon anggota DP yang tinggal di Kabupaten Majene.
“Misalnya nantinya ada anggota DP yang tinggal di Malunda (Majene), kemudian ada juga anggota DP dari Mamuju yang berdomisili di Tommo’, yang mana kira – kira lebih cepat tiba di kantor DP di kecamatan Mamuju? Ini sekedar contoh bahwa syarat domisili itu tidak tepat, biarkan semua calon dari daerah manapun di Sulbar,” tambah Jarnawi.
GMM mendesak agar pendaftaran termasuk pengambilan formulir
dipermudah, menurut GMM mestinya panitia memberi peluang pengambilan formulir secara on-line
Tokoh pemberdayaan masyarakat Sulbar, Abdi Manaf yang juga pendiri LSM Matraman juga menyayangkan sikap dinas Pendidikan Sulbar. Menurut Abdi, karena ini adalah Dewan Pendidikan Sulbar maka wilayah kerjanya adalah seluruh Sulbar, bukan hanya di satu kabupaten.
“Solusinya ketika nanti terpilih, dibuat tata tertib untuk mengatur kinerja anggota Dewan Pendidikan yang berdomisili di luar Mamuju. Lagi pula saat ini sudah semakin maju, rapat dan koordinasi bisa saja dengan menggunakan teknologi informasi,“ jelas Abdi.
Ia menambahkan syarat yang seharusnya diberlakukan bagi anggota Dewan Pendidikan selain memiliki perhatian dan kepedulian pada pendidikan adalah memiliki kemampuan dalam hal teknologi informasi.(afsar)