Pelaku inisial K (28) yang diamankan.
Mamuju, mandarnews.com – Terbukti memiliki sabu, salah satu warga Kabupaten Majene inisial K (28) harus diringkus oleh tim Sub Direktorat II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (8/1), di Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Majene.
Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.
Kepala Subdit II Dit Narkoba Iptu Anas menyebutkan, penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga timnya langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap K.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap K yang saat itu berada di kos-kosan, tim Subdit II menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujar Iptu Anas.
Dari pemeriksaan yang terus dikembangkan, K mengaku memeroleh barang haram tersebut dari seseorang inisial A, salah satu warga yang beralamat di Bungin, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Saat ini, A sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya,” kata Iptu Anas.
Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik K.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia