Logo Kementerian Kesehatan. Sumber foto: kemkes.go.id
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Sebelumnya, pada tanggal 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB.
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB,” ujar dr. Terawan di Jakarta, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” pungkas dr. Terawan. (rilis Kemenkes)
Editor: Ilma Amelia