“Izin lingkungan dulunya melalui bupati, tetapi saat ini dilaksanakan melalui OSS (online single submission) oleh suatu lembaga di pusat,” beber Ulfa.
Dokumen izin lingkungan hidup sendiri terbagi menjadi tiga, yakni:
1. Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Contohnya, usaha ayam potong yang akan membuat dua lembar kertas yang memuat pernyataan mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
“Jadi, pelaku usaha dalam mengelola usahanya itu muncul dampak, mesti dikelola dan diatasi,” tutur Ulfa.
2. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL). Contohnya, usaha SPBU, STAIN, LPMP, rumah makan, dan hotel.
“Mereka itu masuk dalam dokumen izin lingkungan berbentuk UKL – UPL, tapi karena usaha telah berjalan dan hanya memiliki izin usaha saja dari PTSP, maka DLHK akan memberikan dokumen UKL, tapi telah berbentuk dokumen evaluasi jika badan usaha telah lama berjalan,” tukas Ulfa.
3. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk mega proyek yang memiliki dampak besar. (Putra)
Editor: Ilma Amelia