RDP tentang pengolahan limbah MBG di ruang aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pernyataan itu dilontarkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Polewali Mandar, Ichal Katohidar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang aspirasi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar dan turut dihadiri dinas terkait, Selasa (10/2/2026).
“Memang ada beberapa dapur yang tidak dapat mengelola limbahnya dengan baik. Nanti setelah ribut-ribut mengenai persoalan limbah ini barulah kami yang disalahkan,” sebut Ichal.
Dirinya berharap, semua pihak melakukan pengawasan terhadap limbah SPPG.
Sedangkan dr. Gunadil dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar menuturkan kalau ada beberapa SPPG yang datang untuk konsultasi mengenai cara pengolahan limbah.
“Sehingga, kami telah memberikan tata cara mengolah limbah ini,” ucap dr. Gunadil.
Ia pun berharap sebuah tim bisa dibentuk untuk mengawasi soal limbah ini.
Sementara itu, organisasi kemahasiswaan dan pemuda Jaringan Oposisi Loyal (JOL) yang turut hadir dalam RDP tersebut menyatakan kesiapannya mendampingi dan mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap SPPG yang bermasalah.
“Temuan tersebut adalah fakta material yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata,” tukas sentral komando JOL, Erwin.
Menurut Erwin, operasional SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang mewajibkan setiap pelaku produksi pangan memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Selain itu, ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengharuskan setiap tempat pengelolaan makanan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan,” beber Erwin.
Masalah pengelolaan limbah dapur MBG turut membuka potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika limbah cair dapur dibuang tanpa IPAL yang layak, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 undang-undang tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran berkelanjutan, penghentian sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi standar merupakan langkah yang sah dan sejalan dengan petunjuk teknis program,” ungkap Erwin.
Ia mengemukakan, langkah tegas diperlukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak justru menjadi sumber risiko kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat. (ilm)
