Majene, mandarnews.com – Sebanyak 251 batang kayu atau sekitar 20 kubik kayu diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Salutambung, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pasalnya, kayu kualitas kelas menengah tersebut yang diangkut truk dengan nomor polisi DP 9906 AA tersebut berdokumen palsu. Saat diamankan petugas, truk tersebut dari arah Mamuju menuju Makassar untuk dijual.
“Penangkapan sekitar pukul 21.00 wita malam. Truk dari Mamuju menuju Makassar. Berdokumen palsu, ada pemalsuan tanda tangan,” kata salah satu Polhut, Nur Fahmi, Jum’at 10 Maret 2017 sore.
Ratusan batang kayu tersebut diketahui milik UD Anoa milik Mardawiah dari Mamuju. Batangan kayu yang memiliki panjang 4 meter lebih, lebar 20 cm dan tebal 10 cm ini diduga berasal dari hutan Mamuju.
Saat ini, tim ahli dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Makassar sedang melakukan pengukuran dan meneliti jenis kayu-kayu tersebut yang kini berada di Polres Majene.
Untuk sementara, kayu tersebut adalah kualitas menengah. Seperti jenis kayu pohon durian dan nyato. Keterangan dari tim ahli tersebut dibutuhkan untuk proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Majene. (Irwan)