Suasana Sosialisasi yang diikuti berbagai desa
MAMASA, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten Mamasa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PEMDES) menggelar sosialisasi dana desa Tahun 2019.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPM-PEMDES, Rosi Nurwardani saat dikonfirmasi di pelataran Aula Mini, Mamasa jumat (08/02) mengatakan, sosialisasi tersebut adalah bagian evaluasi dana desa Tahun 2018 dan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghadapi penggunaan dana desa Tahun 2019.
” Mulai dari penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan penyusunan anggaran-anggaran untuk Desa serta kekurangan pengolahan Dana Desa tahun 2018 dievaluasi dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Rosi menambahkan, materi sosialisasi tersebut diantaranya tentang pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2019.
Rosi mengungkapkan, ada 83 desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Desa tersebut belum memasukkan laporan realisasi kegiatan desa. Tapi tidak mengetahui kendala apa yang dialami oleh desa sebab tidak ada laporan dari desa mengenai kendala yang dialami dalam pelaporannya.
Kabid berharap, agar pemerintah desa dalam menyusun APBDes yang sesuai dengan Permendes dan Permendagri. Jika tidak sesuai dengan Permendes dan Permendagri maka asistensi dan evaluasi ABPD akan terhambat.
Menanggapi hal tersebut Bupati Mamasa Ramlan Badawi yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, setiap tahun (pengetahuan pemerintah desa) mesti disegarkan bahkah per 6 bulan mesti disegarkan.
” Agar pemerintah desa paham tentang pemanfaatan dana desa dan diusahakan dalam skala prioritas program tersebut musti diikuti oleh pemerintah desa,” kata Ramlan.
Ramlan menegaskan, berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 maka koordinasi musti ditingkatkan agar setiap stakeholder betul-betul terlibat mulai dari dusun, desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten agar terpadu dan tidak terputus. Ia berharap, sosialasi tersebut dapat terlaksana dengan baik dan mengikuti petunjuk teknis.
Sementara Kepala Desa Osango, Marthen Arruansilomba mengatakan, sosialisasi seperti ini baru pertama kali diikuti sejak ia menjabat kepala desa dan patut diapresiasi.
Marthen pula menjelaskan, jika pajak mengenai pembelian barang baik masyarakat maupun pemerintah desa telah dimengerti namun khusus perpajakan HOK atau pajak upah penghasilan baik parorangan maupun pekerja pemerintahan desa kurang mengerti.
Ia berharap, sosialisasi seperti ini sering dilakukan oleh pihak DPM-PEMDES lantaran sangat membantu.(MG-2/Hapri Nelpan)