Rapat paripurna DPRD Majene
Majene, mandarnews.com – 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna terakhir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene untuk masa jabatan 2014-2019 di Gedung DPRD Majene, Sabtu (14/9/2019).
Selanjutnya, lembaran Perda tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Majene, Darmansyah, kepada Bupati Majene, Fahmi Massiara yang didampingi Wakil Bupati Majene, H. Lukman.
Seluruh Ranperda yang disahkan tersebut merupakan hasil perundingan dari masing-masing panitia khusus (pansus) yang terdiri dari empat pansus, yaitu Pansus A, B, C, dan D yang beranggotakan anggota dewan sendiri.
Salah satu Ranperda yang disahkan, yakni Perda tentang Literasi, menurut Ketua DPRD Majene, Darmansyah, pertama kalinya dibuat di Indonesia dengan inisiatif anggota DPRD Majene sendiri.
“Dengan Perda tentang literasi tersebut, itu berarti DPRD bersama Pemerintah Daerah peduli tentang dunia pendidikan dan pengetahuan masyarakat Majene,” ujar Darmansyah.
Ia juga mengapresiasi pihak eksekutif dan legislatif karena sudah menjalin kemitraan yang baik, sehingga 12 Perda dapat terselesaikan pada akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.
Sementara Bupati Majene, Fahmi Massiara, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD Majene serta kerjasamanya dan dukungan kepada eksekutif dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan sehingga pembahasan Perda dapat terselesaikan.
“Dari 12 Ranperda yang disahkan mejadi Perda pada akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 ini, masih tersisa tujuh lagi yang belum ditetapkan,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, tujuh Ranperda tersebut akan diserahkan kepada anggota DPRD Majene yang baru.
Fahmi juga menuturkan harapannya kepada anggota DPRD Majene yang terpilih kembali untuk tetap peduli terhadap rekan-rekan lamanya di gedung legislatif.
Adapun 12 Ranperda yang disahkan menjadi Perda, yakni: