Rapat paripurna pembahasan Ranperda, Jumat (10/2).
Mamasa, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa melaksanakan rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi pedoman di Mamasa.
Ketiga Ranperda itu adalah Ranperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Ranperda Kepariwisataan Kabupaten Mamasa yang akan ditetapkan sebagai Perda.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang sidang DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamasa, Komandan Distrik Militer (Dandim), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atau yang mewakili, 21 orang anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Mamasa.
Ketua DPRD Mamasa,
Orsan Soleman mengatakan, saat ini DPRD dan Pemda sedang membahas tiga Ranperda dan dengar pendapat bersama seluruh fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui Ranperda itu disahkan menjadi Perda.
“Ranperda yang paling mencolok dibahas adalah tentang Ranperda Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Hal tersebut dipengaruhi adanya beberapa potensi masalah yang terjadi ketika Pilkades berlangsung sehingga harus melalui pengkajian yang matang,” kata Orsan.
Dalam Ranperda tersebut, poin yang diperketat adalah pada proses pencalonan atau tata cara dalam pemilihan calon kepala desa.
“Dalam penetapan kriteria ada beberapa nominasi yang dinilai,” tutur Orsan.
Ia berharap, semoga dengan adanya Perda ini nantinya bisa diterapkan sepenuhnya dalam masyarakat dan bukan hanya kalangan pemerintah yang memahami Perda tersebut tapi seluruh masyarakat Mamasa.
Wakil Bupati Mamasa Martinus Tiranda mengapresiasi yang dilakukan DPRD karena telah membuat tiga Ranperda yang ditunggu bersama.
“Dengan adanya Perda ini maka akan menjadi pedoman dan mengantisipasi segala bentuk kemungkinan yang terjadi dalam roda pemerintahan di Kabupaten Mamasa,” ucap Martinus.
Salah satu tindak lanjut dari Perda ini adalah Peraturan Bupati (Perbup).
“Namun, setelah Perda ini diasistensi di provinsi, kemudian ke Mendagri, setelah itu baru dibuat Perbup,” tutup Martinus. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia