Pelaksanaan rapat dengar pendapat Banggar DPRD Mamasa bersama PT Kencana Hijau, Kamis (6/10/2022) di gedung DPRD Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa melaksanakan rapat paripurna, bersama PT Kencana Hijau Bina Lestari tentang Pembagian Hasil antara pihak perusahaan dangan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengelolaan getah pohon pinus, Kamis (6/10).
Andi Waris Tala bidang humas PT Kencana mengatakan, pihaknya melaksanakan bersama DPRD Mamasa guna membahas soal bagi hasil kepada Pemda terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pihak perusahaan yang selama ini mengelola getah pohon pinus tersebut.
“Kami menyampaikan kepada DPRD bahwa sejak tahun 2017 berdirinya dan beroperasinya PT Kencana telah berkontribusi ke PAD sebanyak 1,7 milliar hingga saat ini,” sebut Andi waris.
Menurutnya, soal legalitas PT kencana sehingga dapat beroperasi di Kabupaten Mamasa tentu PT Kencana mengantongi perizinan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang Sistem Pengelolaan Kayu bukan Kayu di Kawasan Hutan Lindung (getahnya).
Kemudian perizinan dari Pemerintah Provinsi Sulbar terkait pengelolaan hutan milik masyarakat.
Lanjutnya, pada pengelolaan getah pinus pihak perusahaan punya cara menghitung tentang pembagian hasil kepada PAD Kabupaten Mamasa.
“Sehingga kami berharap kepada Pemda Kabupaten Mamasa baik eksekutif maupun legislatif agar konsisten baik memberikan dukungan sebagai mitra usaha karena perusahan seperti kami tentu akan berkontribusi baik pada Pemerintah Kabupaten Mamasa,” tukasnya.
Ia menambahkan, selain pengelolaan getah pinus, PT kencana juga mengolah Serai Wangi dan lokasi percontohannya ada di Kecamatan Sumarorong.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Mamasa Juan Gayang Pongtiku mengatakan, kehadiran PT kencana di Kab Mamasa, tentu pihak DPRD sangat mengapresiasi karena dapat berkontribusi memberikan PAD setiap tahunnya.
“Apalagi selain membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, juga dapat membantu pemerintah daerah dalam hal peningkatan PAD,” tutur Juan.
Hanya saja DPRD minta, lanjutnya agar jangan sampai merusak lingkungan dengan pengelolaan getah kayu tersebut.
“Pada pembagian PAD antara daerah dan provinsi dari pihak PT Kencana agar melakukannya dengan pertimbangan bahwa pihak daerah merupakan lokus tempat penyadapan getah pinus tersebut,” harapnya.
(Yoris)