Suasaan RDP antara Anggota DPRD Gabungan Komisi dan TGTPP C -19 Majene, Selasa 2 Juni 2020 di Ruang Sidang Gedung DPRD Kab. Majene
Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene meminta kepada Pemda Majene melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 (TGTPP Covid-19) agar masyarakat yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) yang mengakibatkan tidak dapat menerima bantuan langsung tunai (BLT) dicarikan solusi.
Permintaan ini disampaikan oleh anggota DPRD Kab. Majene kepada TGTPP Covid-19 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara anggota DPRD Gabungan Komisi dan TGTPP Covid-19 dalam pembahasan evaluasi penyaluran BLT tahap pertama, di Gedung DPRD Kab. Majene. Selasa (2/6).
“Jadi RDP – RDP kemarin, ada beberapa kelurahan yang menyampaikan bahwa ada beberapa warganya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) baik Pusat Daerah dan Desa karena tidak adanya KK. Hal itu disebabkan beberapa faktor, yakni karena mereka nikah dibawah umur, nikah sirih dan lainnya,” jelas Adi Ahsan, wakil ketua DPRD Kab. Majene.
Menurutnya, DPRD Kab. Majene menginginkan agar warga yang layak namun tidak menerima BLT karena tidak memiliki KK itu untuk tetap diakomodasi dan dicarikan solusi atau kebijakan agar warga yang layak tersebut menerima BLT.
“Jadi kami anggota DPRD siap menanggung resiko. Karena ini tentu akan melalui kesepakatan dahulu, dan kesepakatan itu, bisa menjadi payung hukum,” tukasnya.
Lanjutnya, DPRD siap membuat kesepakatan bersama Pemda, dalam hal ini, kesepakatan pengganti KK dalam penerimaan BLT. Seperti kesepakatan pengganti KK adalah membuat surat pengantar dari keluarahan ataupun desa pengganti KK dalam penerimaan BLT atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
“Jadi dengan begitu, pasti kelurahan dan desa hati – hati dalam mengeluarkan data. Dan ini penting dilakukan karena kita harus menyelamatkan warga kita yang tidak mempunyai KK dan hidup berkeluarga,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Hasriadi. Hasriadi mengatakan bahwa adanya beberapa keluarga tidak memiliki KK karena faktor nikah dibawah umur, sirih dan lainnya itu benar adanya atau fakta.
“Jadi ini faktual, ada yang sudah berumah sendiri, mempunyai anak atau keluarga, tapi tidak mempunyai KK, karena kemungkinan nikah di usia yang belum sesuai. Jadi dalam keadaan bencana seperti ini tentu membutuhkan kebijakan.”
“Jadi kami mau agar warga yang layak dan tak punya KK untuk tetap diberikan atau diakomodasi dengan syarat, kita minta data faktualnya, dan kelurahan atau desa setempat bertanggung jawab akan data tersebut. Karena pasti mereka lebih tahu penduduknya,” ujar Hasriadi.
Ia menjelaskan, dengan adanya kesepakatan maka itu sudah menjadi payung hukum. Jadi pemeriksaan dianggap menjadi temuan manakala tidak ada dasar.
“Tapi kalau kita bikin payung hukum berarti ada kesepakatan dan itu cukup menjadi dasar. Jadi ada dasar rujukan yang akan melindungi kita dari penyelewengan. Kecuali, kalau tidak ada kesepakatan dan payung hukum baru pasti akan dikena. Jadi itu saran kami, sepanjang data tersebut faktual, maka itu harus kita akomodasi karena jangan sampai terjadi ketimpangan di masyarakat. Intinya, selama datanya faktual wajib diakomodasi, dan kalau memang perlu maka kesepakatan inilah yang akan dibawa ke pemeriksa,” tutup Hasriadi.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kab. Majene dalam hal ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Majene Kasman Kabil mengungkapkan bahwa selama ini yang menjadi syarat atau acuan dalam penyaluran BLT adalah harus mempunyai KK.
“Jadi sampai saat ini tidak boleh menggunakan pengantar dari keluarahan ataupun lainnya. Karena di KK kita dapat menemukan informasi warga itu layak atau tidak.
Dalam KK itu menginformasikan data, apakah dia PNS atau bukan, apakah dia berpengahasilan, apa tidak. Jadi hari ini, aturannya adalah baik BLT Pusat, Daerah dan Desa itu memiliki KK dan kami ikut aturan,” jelas Kasman, pada RDP tersebut.
Menurutnya, kalaupun memang DPRD meminta agar warga yang layak tapi tidak memiliki KK tetap diberikan atau diakomodasi maka Pemda harus terlebih dulu akan mengkoordinasikan, paling tidak ke pemeriksa dulu.
Sampai RDP selesai. DPRD dan Pemda sepakat, penggunaan pengganti KK dalam penerimaan BLT baik pusat, daerah dan desa. Namun yang mewakili Pemda akan terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Bupati dan BPKP. Dan kemungkinan pengganti KK adalah surat pernyataan dari kelurahan atau desa setempat, seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (Putra)