Adi Ahsan
Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Majene agar segera membuat regulasi tentang penarikan bantuan langsung tunai (BLT). Baik BLT yang bersumber dari dana pusat, daerah dan desa.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kab. Majene, saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemda, kemarin ((2/6) di Gedung DPRD Kab. Majene saat membahas evaluasi penyaluran BLT tahap pertama.
” Tidak ada yang berhak melakukan penarikan BLT pusat, baik kepala desa, Kelurahan bahkan Dinas Sosial, selama regulasi atau payung hukumnya belum ada. Jadi yang berhak melakukan penarikan untuk BLT pusat itu adalah Kementrian Sosial,” kata Adi Ahsan, saat memimpin RDP, Selasa (2/6).
Menurut anggota dewan dari Fraksi Golkar tersebut, sampai saat ini regulasi penarikan BLT baik BLT pusat, daerah dan desa belum ada, sehingga perlu dibuatkan segera sebelum timbul permasalahan baru di tengah masyarakat.
Untuk BLT Pusat, Dinas Sosial harus segera berkoordinasi dengan Kementrian Sosial, apakah penarikan BLT Pusat dilimpahkan ke Dinas Sosial atau tidak. Begitupun BLT Daerah dan Desa, Dinas Sosial juga harus segera berkoordimasi dengan Bupati untuk dibuatkan regulasi. Dan Desa juga demikian, harus berkoordinasi dengan PMD dan Kemendes.
“Karena kalau tidak ada regulasi penarikan, maka masyarakat pasti bertanya – tanya, itu hasil penarikan akan dikemanakan. Jangan sampai juga, ada petugas yang melakukan penarikan mendapat perlakuan tidak wajar, karena memang payung hukum atau regulasi penarikannya tidak ada,” tandas Adi Ahsan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan baru, DPRD minta kepada Pemda agar segera membuat regulasi tentang penarikan BLT. Apalagi kasus yang terjadi di lapangan bervariasi.
“Seperti Kepala Desa yang menahan kartu, kelurahan yang menahan kartu penerima BLT pusat, padahal itu tidak boleh karena regulasinya belum ada,” katanya.
Regulasi penarikan sudah memuat tentang siapa yang berhak melakukan penarikan, uangnya disimpan dimana dan tentu harus diatur atau dikelola. Agar ada kejelasan, apakah uangnya disimpan di pos misal BLT pusat. (Putra)