Suasana RDP di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polman
Polewali, mandarnews.com – Guna mencari titik terang dari permasalahan proyek peternakan sapi unggul di Desa Beroangin yang diklaim berdiri di atas lahan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (20/12/2018).
Bertempat di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar yang beralamat di Jalan Andi Depu Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar Amiruddin.
Turut hadir dalam RDP tersebut Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Polewali Mandar Komisaris Polisi (Kompol) Mihardi, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik DR. Sarja, Camat Mapilli Andi Arfandi Rahman, wakil dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Nenny Tanda Rampak, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Polewali Mandar Yoga Suwarna, dan beberapa perwakilan warga Desa Beroangin.
“RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang meminta mediasi dengan pihak terkait,” ujar Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar Amiruddin.
Rudi Idris selaku perwakilan warga Desa Beroangin menyampaikan keinginan warga terkait kejelasan pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami ingin tahu persoalan pengusulan TORA Pemkab Polman kepada Pemprov Sulbar. Apakah pengusulannya atas nama masyarakat atau ada nama yang lain?” kata Rudi Idris.
Ia juga meminta agar pengerjaan proyek peternakan sapi dapat dihentikan sementara sampai masalah ini mendapat titik terang.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Polewali Mandar Kaharuddin menukas untuk tetap melanjutkan proyek.
“Lahan untuk peternakan sapi seluas 143 hektar akan dipagar keliling. Kami mengusulkan agar proyek tetap lanjut dan jangan dihalangi karena tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tutur Kabid Peternakan Kaharuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN Polewali Mandar Yoga Suwarna membeberkan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apa-apa mengenai kasus tersebut.
“Sampai hari ini kami belum mempunyai data masalah lokasi peternakan sapi, jadi kami belum dapat menyimpulkan,” ujar Kepala BPN Yoga Suwarna.
Sedangkan Nenny Tanda Rumpak selaku perwakilan Dishut Provinsi Sulawesi Barat melalui RDP tersebut menegaskan, status lahan sebagai kawasan hutan produksi terbatas tidak pernah berubah.
“Status lahan yang dimaksud adalah kawasan hutan produksi terbatas. Statusnya mulai dari tahun 1982 sampai dengan tahun 2018 belum pernah berubah mengalami perubahan penetapan kawasan hutan,” beber Nenny Tanda Rumpak.
Wakapolres Polewali Mandar Kompol Mihardi mengungkapkan, salah satu saran dari mediasi yang pekan kemarin yang dilaksanakan di Polres Polewali Mandar adalah cek lokasi dan buat rekomendasi.
“Kalau ada masyarakat pemilik lahan yang merasa tanahnya dirampas, silakan melapor secara resmi ke kepolisian, tetapi hingga saat ini belum ada yang melapor,” ujar Wakapolres Kompol Mihardi.
Reporter : Ilma Amelia