Pembacaan pandangan fraksi DPRD Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – DPRD Sulawesi Barat mendorong Gubernur untuk melakukan mutasi pada pejabat di OPD yang tak becus, hal itu disampaikan seluruh Fraksi dalam menyampaikan pandangan terkait jawaban gubernur atas Hak Interpelasi dana hibah dan Bansos Sulbar 2021.
Total ada tujuh Fraksi melorntar hal itu dalam rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Usman Suhuriah itu. yakni Fraksi Kebangkitan Nasional, PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan Indonesia Membangun, dan Fraksi Nasdem.
Menurut Legislator dari Nasdem, Hatta Kainang, berdasarkan penjelasan gubernur ada tiga poin yang menjadi catatan penting pihaknya.
“Dimana kami membuat keputusan bahwa minimnya pengetahuan OPD dalam memahami regulasi,” ujar Hatta, Selasa (24/8)
Kemudian, ditemukannya kesalahan dalam proses penganggaran sapi termasuk proses pembangunan kolam renang yang menjadi salah satu program gubernur.
Ia menilai, kinerja pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah kepemimpinan Gubernur Ali Baal Masdar, tidak berbanding lurus dengan apa yang disampaikan sang nahkoda.
Sehingga gubernur diminta melakukan evaluasi hingga mutasi terhadap pimpinan OPD yang dianggap tak maksimal bekerja. “Kami meminta melakukan mutasi kepala OPD, kemudian kami memberikan deadline sampai 30 November,” tegas Hatta.
Inisiator Hak interpelasi dewan ini menekankan, apabila rekomendasi yang dihasilkan tidak mendapat respon, termasuk mengenai realisasi program di seluruh OPD yang menangani hibah bansos, maka tidak menutup kemungkinan hak angkat akan bergulir.
Jika proses tersebut tidak terealisasi, maka akan diangkat ke hak angket,” tandasnya.
Secara umum, kemarin, DPRD Sulbar megurai pandangan terhadap penjelasan Gubernur Sulbar atas hak interpelasi dewan, yakni:
1) Bahwa dari hasil penelaan dan pemetaan ditemukan beberapa OPD yang dalam proses perencanaan dan penganggaran, penggunaan rekening hibah dan Bansos beserta
barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga disatukan dalam satu rekening, dan tidak sesuai Permendagri 77/ 2020.
Sehingga dewan menggangap pemahaman regulasi oleh birokrasi lingkup OPD Sulbar masih sangat minim. Dewan juga menyoroti bahwa pemetaan ini baru dilakukan setelah hak interpelasi bergulir;
2) Terhadap keputusan gubernur tentang hibah sapi kurban, menyebutkan bahwa salah satu item belanja yang berkontribusi pada pencapaian kinerja pada sub kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana spiritual, kegiatan yang menfasilitasi pembinaan mental spiritual dan program kesejahteraan rakyat adalah hal yang dinilai kurang tepat terkesan memaksakan kegiatan tersebut agar sesuai judul program pengelolaan sarana dan prasanrana spiritual itu sendiri.
Disini dinilai ada pemaksaan agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai regulasi, sebab dewan berpandangan bahwa kegiatan ini tidak termuat didalam RPJMD dan RKPD;
3) Berkaitan pembangunan kolam renang, DPRD Sulbar berpandangan kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan melalui proses bantuan keuangan khusus ke kabupaten penerima, pelaksanaannya dibangun di aset milik pemerintah kabupaten bukan aset Pemprov. Adapun MoU Pemkab dan Pemprov sekaitan penempatan aset, tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Sehingga kami mengingatkan saudara gubernur untuk berkoordinasi baik dengan kegiatan dan memastikan tersebut berjalan sesuai ketentuan, sebelum melakukan pembayaran;
4) Pemerintah belum transparan atas capaian atas pengalokasian anggaran, pelayanan, dan penanganan Covid-19 serta penanganan bencana gempa yang menjadi substansi dalam hak interpelasi, sehingga diperlukan penjelasan serta langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, disertai bukti kongkrit;
5) Terkait konsistensi gubernur yang menyatakan akan merealisasikan seluruh kegiatan yang tertuang dalam belanja hibah dan Bansos dalam waktu satu minggu sebagaimana disampaikan dalam paripurna pada 16 Agustus 2021, sehingga diperlukan sikap tegas gubernur melakukan pergantian atau mutasi bagi kepala OPD yang tidak melaksanakan perintah sesuai ketentuan;
6) DPRD masih memberikan kesempatan dan berharap kepada gubernur untuk segera merealisasikan hibah dan Bansos sampai 30 November 2021. Jika tak terlaksana sampai batas waktu tersebut, dewan akan menggulirkan hak angket. (Sugiarto)