Mamuju, Mandarnews.com – Masa jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat akan berakhir Mei 2023 ini, DPRD Sulbar pun sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan nama Pj Gubernur Sulbar untuk periode berikutnya.
Salah satu poin Surat Kemendagri per tangga 27 Maret 2023 itu meminta agar tiga nama usulan dimaksud segera disodorkan ke Kemendagri paling lambat 6 April 2023.
Untuk itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengagendakan rapat membahas hal tersebut, termasuk dalam memutuskan siapa nama yang akan diusulkan.
“Tentu kita akan rapatkan terlebih dahulu. Nanti masing-masing fraksi akan mengusulkan nama-nama,” kata Suraidah, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, Suraidah mengaku saat ini DPRD belum bisa menyebutkan nama perihal Pj Gubernur Sebelum ada rapat dengan fraksi.
“Itu tergantung dari masing-masing fraksi karena tidak bisa saya katakan apakah (Akmal,red) bisa diusulkan atau tidak karena fraksi yang menentukan,” sambung legislator Demokrat ini.