Mamuju, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Rumah Aspirasi bersama Masyarakat Kabupaten Pasangkayu Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya terkait dengan lokasi perkebunan masyarakat yang terletak di Afdeling Golf. Senin, (11/09/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sulbar H. Abdul Rahim didampingi Marigun Rasyid, H. Muhammad jayadi, dan Rayu serta OPD terkait
Berdasarkan Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini Pimpinan Rapat menyatakan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat setuju serta tegas menyatakan hak masyarakat yang ada di wilayah Dusun Marisa Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu dilepaskan dan dikembalikan sesuai dengan rekomendasi surat Bupati nomor 522.12/829/IV/94/Ekon dan merujuk dengan dokumen PT. Letawa.