Mamuju, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar periode 2017-2022 dan Usul Perubahan Propemperda Sulbar Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna. Kamis, (07/4/22).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Hj. Siti Suraidah Suhardi, selaku Ketua DPRD Prov. Sulbar yang didampingi oleh unsur pimpinan lain, yakni Usman Suhuria, H. Abdul Halim , H. Abd. Rahim dan Sekretaris Daerah Muhammad Idris.
Masa jabatan 5 (Lima) Gubernur (H. Ali Baal Masdar) dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Hj. Enny Anggraeny Anwar) periode 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat atas pengabdiannya selama ini memimpin Sulawesi Barat selama 5 tahun ini. menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan provinsi maju lainnya yang ada di Indonesia.
“Untuk itu kami ucapkan terimah kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi selama pengabdian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar dalam 5 tahun terakhir. Terkhusus Kepada Sekretaris Dewan, di instruksikan bahwa setelah Rapat Paripurna ini berakhir maka segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat pada masa jabatan 2017-2022 kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri.” Kata Suraidah