Draft resmi, lanjutnya, adalah hanya yang diserahkan kepada DPR, sehingga jangan sampai ada spekulasi lebih jauh tentang isi-isi pasal.
“Tidak ada versi lain di luar itu,” sebut Menko Airlangga.
Kedepannya, draft tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dan akan melibatkan tujuh komisi.
Ketua DPR, Puan Maharani menuturkan, RUU Ciptaker ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU).
“DPR baru menerima draftnya saja, namun masih belum tahu isi lengkapnya. Ini akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau Pansus untuk membahas 11 klaster,” tukas Puan.
Ia juga mengingatkan bahwa jangan sampai belum dibahasnya draft RUU Ciptaker ini malah akan memunculkan prasangka dan kecurigaan lain.
“Sebelumnya, Menkeu sudah mengirimkan draft RUU Perpajakan. Ini rencananya masih akan dibahas di DPR, yaitu Komisi XI. Tetapi, ini belum menjadi suatu keputusan final, karena masih akan dibicarakan di tingkatan rapat pimpinan (rapim) semua fraksi DPR,” tutup Puan. (rilis Kemkominfo)
Editor: Ilma Amelia