Pelaksanaan gelar perkara di Polres Majene, Selasa (10/1).
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana lorupsi pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satuan Kerja Pengembangan Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015.
Gelar perkara dihadiri oleh Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian selaku pimpinan, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi dan Kepala Unit (Kanit) Idik II Tipidkor Ipda Aulia Usmin selaku pemapar bahan gelar perkara, seluruh Kanit Reskrim, Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas), Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam), Kepala Seksi Hukum (Kasikum), dan Pengawas Penyidik.
Kapolres Majene AKBP Febryanto menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: R/LI-10 /VIII/2019/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019 dan Sp. Lidik Nomor : Sp. Lidik / 183/ VIII / 2019 /Ā Reskrim, tanggal 2 Agustus 2019.
“Kami sependapat bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembangan Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ujar AKBP Febryanto.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli secara maraton dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan penetapan tersangka.
“Polres Majene selalu serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata perwira yang pernah menjabat Kanit Tipikor Polres Polewali Mandar ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia