Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Benedict Jaya memperlihatkan barang bukti tersangka.
Majene, mandarnews.com – Dua tersangka bandar judi online jenis togel diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Majene.
Masing-masing adalah LS (31) dan MA (38). Keduanya beralamatkan Lingkungan Teppo Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian menjelaskan, awalnya personel Polres Majene mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran penjualan togel di Lingkungan Pacceda, Kelurahan Baru, Banggae.
“Senin (18/10) sekitar pukul 16:00 Wita, terduga pelaku didapati oleh personel Polres Majene sedang duduk di teras rumahnya di Pacceda melakukan aktivitas togel seperti memasang nomor shio di aplikasi Gengtoto. Polres Majene langsung melakukan penangkapan bersama dengan sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Febryanto, Kamis (21/10) saat melakukan rilis pers di Polres Majene.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah uang kertas pecahan Rp50.000 lima lembar, pecahan Rp20.000 empat lembar, pecahan Rp10.000 tiga lembar, pecahan Rp5.000 lima lembar, pecahan Rp2.000 tiga lembar, pecahan Rp1.000 dua lembar, 1 lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI), 1 unit ponsel merk Vivo Y12, 1 kertas shio togel, 1 kertas catatan rumusan, dan lembar catatan pasangan angka.
“Setelah diamankan, pelaku kemudian menunjuk salah satu rumah di Pacceda yang juga berprofesi seperti pelaku, yakni sebagai bandar togel,” kata AKBP Febryanto.
Personel pun langsung menuju rumah MA dan mengamankan pelaku serta alat bukti lainnya seperti ponsel milik MA yang digunakan untuk transaksi togel di aplikasi Ina Togel.
“Di tangan MA, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel yang digunakan transaksi masing-masing merk Oppo dan Vivo, pecahan uang kerta Rp100.000 tiga lembar, pecahan Rp50.000 tiga lembar, pecahan Rp.10.000 tiga lembar, pecahan Rp20.000 satu lembar, pecahan Rp5.000 tiga lembar, pecahan Rp2.000 satu lembar, 1 unit kalkulator, 7 lembar kertas rumusan nomor togel, 4 lembar kertas daftar angka, dua pulpen bertinta hitam dan merah, serta 1 lembar kartu ATM BRI,” tandas AKBP Febryanto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 303 ayat 1 subs 303 bis ayat 1 ke 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia