Pada penghujung tahun 2015 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terancam tidak ditetapkan. Pasalnya, Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene hingga dua hari menjelang tahun 2016 belum menetapkan Ranperda ini. Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Majene tidak lagi memasukkan ranperda KTR kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Abdul Wahab mengatakan, pihaknya masih sementara melakukan penyempurnaan mengenai masalah muatan materi. Selain itu, beberapa aturan juga harus dipertegas mengenai sarana bagi perokok.
"Kita masih menunggu kajian akademiknya, ada beberapa rekomendasi pansus kepada pengusul yang harus ditindak lanjuti dan kami masih akan melakukan beberapa rapat," kata Abdul Wahab saat dikonfimasi via telepon, Senin (28/12/2015).
Abdul Wahab mengaku tidak ada pihak-pihak yang ingin menghalangi proses penetapan ranperda ini. Menurutnya, semua ranperda bisa diselesaikan dan tinggal melakukan penyempurnaan.
Meski tahun 2015 sisa dua hari lagi, ketua Balegda tetap menargetkan ranperda ini bisa ditetapkan segera.
"Kita targetkan mudah-mudahan bisa rampung dan segera disempurnakan dengan berapa penyesuaian-penyesuaian," kata Abdul Wahab
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, dr. Evawaty mengatakan, semua upaya menggalakkan KTR di Majene sudah dilakukan. Selain itu, Bupati Majene sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tujuh tempat yang ditentukan sebagai KTR.
Tempat tersebut diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
dr. Evawaty mengatakan, pihaknya memasukkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2014 dan Ramperda KTR sekarang berada di DPRD dan belum ketuk palu.
"Semua tahapan sudah kami lalui dan ramperda KTR sudah lama di DPRD dan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai perda," kata dr. Evawaty dalam Focus Group Discussion fakultas kesehatan masyarakat Universitas Hasanuddin di Villa Bogor Leppe beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Dinkes Majene sangat berharap Ramperda KTR bisa ditetapkan sesegera mungkin pada tahun 2015 ini. Pasalnya, mereka tidak memasukkan lagi usulan KTR untuk tahun 2016.
"Kalau tidak ditetapkan tahun ini (2015) berarti tidak masuk pembahasan 2016 nanti karena kita tidak mengajukan tahun 2015 karena harapan kami bisa ditetapkan tahun ini (2015) dan berarti kita akan mengusul lagi tahun 2016 nanti," kata dr. Evawaty. (Irwan)