
Press realese di Mapolresta Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Sat Narkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap dua orang pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu, seorang diantaranya diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, dalam press realese mengatakan, masing-masing dari tersangka ditangkap ditempat berbeda.
Tersangka pria berinisial (F) dengan profesi nelayan ditangkap di Tapalang Barat, dan pria bernisial (B) seorang petani ditangkap di Rimuku, Kecamatan Mamuju.
“Berdasarkan laporan, kami menangkap pria benisinial F seorang nelayan tanggal 23 Februari 2022 pukul 22.00 wita, dari hasil introgasi dan penggeledahan, didapati barang bukti 0,62 gram narkoba jenis sabu-sabu,” kata Komber Pol Iskandar, Jumat (4/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial B diduga menjadi penyuplai untuk tersangka F.
“Berdasarkan hasil pengembangan, pada tersangka B didapati barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebesar 15,76 gram,” lanjutnya.
Bersasarkan peran tersangka, tersangka F dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 tentang penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan ancama hukuman 5 hingga 20 tahun atau semur hidup dengan denda minimal Rp. 1 Milliar.
Sedangkan tersangka B, digunakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2
Dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara dan atau denda Rp. 10 Milliat.
“Untuk laki-laki (B) karena didapati Menyimpan, memiliki, mengedarkan dan lain sebagainya, maka dianggap sebagai bandar/pengedar dikenakan hukuman 6 tahun sampai 20 tahun dengan denda maksimal Rp. 10 Milliar,” pungkas Kombes Pol Iskandar.
Reporter : Sugiarto